Pengertian Norma Hukum, Ciri, Unsur, Jenis, Fungsi & Contoh

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Pengertian Norma Hukum.

Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.

 

Pengertian Norma Hukum, Ciri, Unsur, Jenis, Fungsi & Contoh

 

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkat perilaku manusia dalam interaksi sosial dan dikembangkan oleh badan resmi negara. Norma hukum mengatur dan membatasi dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli

  • Menurut J Macionis

Norma hukum adalah seperangkat aturan dan peraturan untuk memandu tindakan setiap anggota masyarakat.

  • Menurut Maria Farida

Berasal dari kata baku yang berarti ukuran yang harus di patuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan orang lain atau dengan lingkungan.

  • Menurut Mz. Lawang

Norma hukum yang berasal dari kata norma merupakan gambaran tentang harapan-harapan yang seharusnya dibuat.

  • Menurut Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto (1982)

Ini terdiri dari kata standar atau aturan ukuran atau pedoman perilaku atau tindakan dalam kehidupan.

  • Menurut Achmad Ali (2009)

Norma hukum di pandang sebagai aturan atau cara berperilaku yang mengikat dengan pengenaan sanksi dan di jatuhkan oleh otoritas pengawas, terhadap pelanggaran tersebut.

 

Ciri-Ciri Norma Hukum

Norma hukum memiliki sejumlah ciri-ciri yang khas, yakni sebagai berikut.

  • Norma hukum berisi aturan/pedoman/aturan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas kehidupannya.
  • Norma hukum tidak di tetapkan secara sewenang-wenang oleh masyarakat, tetapi standar tersebut harus di sahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi agar memiliki kekuatan hukum.
  • Aturan norma hukum harus di taati, yaitu mengikat bagi setiap warga negara yang berada di wilayah suatu negara tertentu, karena norma ini juga mempunyai kekuatan.
  • Warga negara yang melanggar norma hukum akan di hukum karena norma ini dapat menjadi acuan sanksi, baik pidana penjara maupun pengenaan denda.

 

Jenis-jenis Norma Hukum

  • Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah aturan yang di buat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Sebagai negara yang berdaulat, kita mengenal istilah hukum tertulis berupa undang-undang dan peraturan lainnya.

Secara umum, hukum tertulis di bagi menjadi dua jenis, yaitu :

1. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah seperangkat peraturan yang menentukan perbuatan mana yang di larang dan termasuk dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman yang dapat di jatuhkan kepada pelakunya.

Contoh Kasus Hukum Pidana: Pencopetan adalah perbuatan kriminal yang merugikan masyarakat luas. Akibat tindak pidana pencopetan, hukumannya berupa pidana penjara atau denda, sebagaimana tercantum dalam kitab undang-undang pidana.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah ketentuan hukum yang mengatur hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Dalam hukum perdata, aspek hukum berkaitan dengan pertanyaan yang lebih sempit, yaitu pertanyaan antar individu. 

Contoh kasus hukum perdata: Pelanggaran kesepakatan kedua belah pihak tentang hutang. Soal pelanggaran hukum perdata menjadi pengobatan yang bersifat individual. Tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata.

 

  • Hukum Tidak Tertulis

Jenis hukum yang termasuk dalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat. Hukum adat adalah jenis hukum yang ada di suatu daerah yang masyarakatnya masih memiliki adat. Karena merupakan hukum tidak tertulis, hukum adat dapat berubah seiring waktu.

Hukum adat umumnya berlaku secara budaya ketika keabsahannya di turunkan dari generasi ke generasi. Kepala adat atau kepala adat adalah orang yang mempunyai kekuasaan untuk menegakkan hukum adat dan menghukum pelanggar hukum adat.

Contoh penerapan hukum adat, seperti tertangkapnya dua sejoli yang sedang bercinta di tempat gelap, kemudian di hukum menurut adat untuk segera di nikahkan. Aturan hukuman tidak tertulis dalam buku atau undang-undang, tetapi sudah menjadi kesepakatan budaya yang di turunkan dari generasi ke generasi di suatu desa, mereka yang tertangkap melintasi perbatasan harus segera menikah.

 

Tujuan dari Norma Hukum

  • Pencegahan kriminalitas
  • Tegakkan keadilan
  • Ciptakan ketertiban sosial
  • Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran hukum
  • Memberikan kontrol perilaku kepada masyarakat
  • Mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan tertib
  • Mencegah orang menyakiti atau merugikan orang lain

 

Unsur Norma Hukum

Unsur-unsur dari norma hukum di antaranya yaitu:

  • Peraturan-peraturan ini bersifat wajib.
  • Peraturan ini di buat oleh otoritas resmi negara.
  • Ada aturan perilaku yang berkaitan dengan kehidupan manusia.
  • Jika seseorang melanggar standar hukum, hukuman berat dan wajib di kenakan.

 

Proses Terbentuknya Norma Hukum

Dalam suatu masyarakat biasanya terdapat standar-standar lain yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menjadi pedoman hidup. Namun, standar tersebut seringkali di abaikan oleh masyarakat.

Hal inilah yang melatarbelakangi terbentuknya norma hukum sehingga ada norma yang mengikat dan mengatur semua orang. Proses pembuatan standar hukum sebenarnya cukup mudah di pahami. Pada dasarnya pembuat undang-undang atau pembuat undang-undang menulis peraturan yang menjadi undang-undang. Ketentuan tersebut kemudian didiskusikan dengan para pemangku kepentingan yaitu aparatur negara lainnya dan juga penduduk Indonesia.

Ketika semua unsur telah mencapai kesepakatan atau mufakat, peraturan tersebut di sahkan sebagai jurnal resmi yang mengikat semua warga negara dan juga dapat mewajibkan mereka untuk mengikutinya.

 

Contoh Sanksi Norma Hukum

Norma hukum itu sendiri memiliki beberapa contoh yang diterapkan di sekitar kita. Setiap norma hukum yang di terapkan pada umumnya berbeda di setiap daerah. Namun ada juga norma hukum yang di terapkan hampir di seluruh belahan dunia. Berikut adalah beberapa contoh norma hukum:

  • Di larang korupsi
  • Di larang membuat terror.
  • Di larang menipu orang lain.
  • Di larang mengambil hak orang lain.
  • Di larang mengganggu ketertiban umum.
  • Di larang melanggar perturan lalu lintas.
  • Di larang membunuh atau mencabut nyawa orang lain.

 

Demikianlah penjelasan mengenai √ Norma Hukum : Pengertian, Ciri, Jenis, Tujuan, Unsur, Proses & Contohnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

 

Baca Artikel Lainnya :