Bimbel.Co.Id – Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Menurut Para Ahli.
Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Marhainis Abdul Hay
Hukum idalah segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang di dalam pergaulan masyarakat.
2. Montesquieu
Hukum merupakan semua gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.
3. Mac Iver
Hukum yaitu masyarakat sebagai laba-laba diatur oleh kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan.
4. Max Weber
Hukum sebagai suatu kompleks dari berbagai kondisi faktual yang sudah di tentukan oleh tindakan manusia.
5. Marc Galanter
Hukum yang modern terdiri atas berbagai aturan yang di tetapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
6. Otje Salman
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, lembaga sosial, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.
7. Olivecona
Hukum utamanya yang tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.
8. Plato
Hukum merupakan segala sesuatu peraturan yang teratur dan tersusun baik mengikat masyarakat.
9. Phillip S.James
Hukum yaitu tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa, juga di paksakan untuk pengelola negara.
10. Pospisil
Hukum yakni berbagai aturan tingkah laku yang sudah dibuat menjadi kewajiban melalui beberapa sanksi yang telah di jatuhkan terhadap setiap pelanggaran maupun kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.
11. P.Borst
Hukum ialah satu keseluruhan peraturan bagi kelakuan/perbuatan manusia didalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat di paksakan dan bertujuan mendapatkan tata/keadilan dan kedamaian.
12. Piere Dubois
Hukum yaitu suatu aturan yang harus di terima secara terus-menerus dan bukan suatu yang statis.
13. Puchta
Hukum sebagai pencerminan dari jiwa rakyat, hukum juga tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan masyarakyat dan akan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan rakyat serta yang pada akhirnya akan mati jika bangsa itu kehilangan suatu kebanggaannya.
14. Parson Sibernetika
Hukum adalah sebuah mekanisme integrasi dan sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang lebih besar.
15. Phillipe Nonet
Hukum bicara bukanlah apa yang boleh para sarjana hukum anggap sebagai suatu aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh beberapa pengaturan konkrit yang harus dilakukan oleh para hakim, polisi dan jaksa.
16. Rudolf Von Jhering
Hukum ialah semua dari keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
17. R.Soeroso
Hukum yaitu sebuah himpunan peraturan yang sudah di buat oleh yang berwenang dengan beberapa tujuan untuk dapat mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri untuk memerintah dan juga melarang serta memiliki sifat memaksa dengan menjatuhkan beberapa sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
18. Radbruch
Hukum merupakan beberapa unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain, hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia.
19. Robert Saidman
Hukum tidak dapat ditransfer begitu saja dari dari sebuah masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki beberapa jumlah kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju akan cocok diterapkan di negara lain.
20. Schapera
Hukum yakni setiap aturan tingkah laku yang mungkin di selenggarakan oleh pengadilan.
21. S.M. Amin
Hukum ialah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi bertujuan dalam mengadakan ketertiban pergaulan setiap manusia sehingga keamanan dan ketertiban akan terjamin.
22. Soerojo Wignjodipoero
Hukum ialah beberapa himpunan peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau juga perizinan untuk dapat berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum juga bersifat memaksa serta dengan maksud untuk dapat mengatur tata tertib dalam suatu kehidupan bermasyarakat.
23. Soerojo Soekamto
Hukum ialah salah satu ilmu pengetahuan, sistem ajaran mengenai kenyataan, kaidah/norma, taat hukum, keputusan pejabat dan petugas, proses pemerintah, ajeg serta hukum dalam arti jalinan berbagai nilai.
24. Sutjipto Rahardjo
Hukum merupakan suatu karya manusia yang berupa beberapa norma yang berisikan segala petunjuk tingkah laku.
25. Suardi Tasrif
Hukum ialah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan di buat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/larangan/izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
26. Stammler
Hukum ialah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak.
27. Soetandjo Wigjosoebroto
Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan juga tempat tertentu.
28. Soejono Dirdjosisworo
Hukum sebagai ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai dan tata hukum, ilmu hukum serta juga hukum yang di sebut sebagai disiplin hukum.
29. Salmond
Hukum sebagai kumpulan asas-asas yang di akui dan di tetapkan oleh negara di dalam peradilan.
30. Saitnt Simon
Hukum ialah sebuah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi serta blok besar dari berbagai kelompok lokal dan ekonomi yang juga menjadi pusatnya.
31. Stampe
Hukum ialah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya.
32. Samuel Von Pufendof
Hukum merupakan salah satu kodrat yang di dasarkan atas kualitas kodrat manusia.
32. Thomas Aquinas
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia di rangsang untuk bertindak dan dikekang untuk tidak bertindak.
33. Tullius Cicerco
Hukum ialah sebuah akal tertinggi yang di tanamkan oleh alam dalam diri manusia yang menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
34. T. Arnold
Hukum merupakan suatu yang tidak dapat di definisikan, tetapi bagaimanapun berbagai kalangan hukum juga tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk dapat mendifinisikan hukum.
35. Vinogradoff
Hukum sebagai seperangkat aturan yang sudah di adakan dan di laksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati beberapa kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan juga barang.
36. Wiliam Blackstone
Hukum ialah suatu aturan tindakan-tindakan yang di tentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai, untuk di taati.
37. Wasis Spurn
Hukum adalah seperangkat peraturan yang bentuknya tertulis ataupun tidak tertulis, dibuat oleh para penguasa yang berwenang, memiliki sifat memaksa, mengatur dan juga mengandung sanksi bagi para pelanggarnya, yang juga di tujukan pada tingkah laku manusia supaya kehidupan individu dan masyarakat dapat terjamin keamanan dan ketertibannya.
38. Wirjono Prodjodikoro
Hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.
39. W.Levensbergen
Hukum merupakan sebuah pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia di masyarakat, kemudian hukum merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan.
40. Sumarni Lite (Mahasiswa Fakultas Hukum Untan 2015)
Hukum Adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh pejabat/pemerintah yang berwenang yang di gunakan untuk membatasi hak dan kewajiban kita (diri sendiri) guna pemenuhan hak dan kewajiban orang lain. Berlaku secara universal dan bersifat mengikat,serta berlaku sanksi bagi yang melanggar.
41. Frank
Hukum adalah salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.
42. Gluckman
Hukum ialah keseluruhan gudang aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya.
43. Gottfried Wilhelm Leibuiz
Hukum yaitu hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.
44. H.I.A Hart
Hukum ialah sebuah prediksi mengenai apa yang di perbuat oleh pengadilan jika memang ada sanksi, maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi.
45. Hamaker
Hukum adalah suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
46. Huijbers
Hukum merupakan segala gejala dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan polotik maupun privat.
47. Hendry Summer Maine
Hukum yaitu semua produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis.
48. Houriou
Hukum merupakan beberapa gagasan tentang perbuatan yang di realisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam lingkaran sosial.
49. I Kisch
Hukum memiliki tiga unsur pokok yaitu unsur penguasa, unsur kewajiban, dan unsur kelakuan.
50. Jhon Locke
Hukum adalah segala sesuatu yang di tentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka untuk menilai/mengadili mana perbuatan jujur dan mana perbuatan yang curang.
51. J.C.T Simorangkir
Hukum yaitu beberapa peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di buat oleh badan resmi yang berwajib.
52. John Chipman Gray
Hukum ialah yang mana di yakini berasal dari pembuat undang-undang.
53. J.Proudhon
Hukum yaitu suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan pokok yanng selalu ada dalam kenyataan sosial.
54. Jeremy Bentham
Hukum sebagai utilistis dengan tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang.
55. John Stuar Mill
Hukum sebagai tindakan yang hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.
56. Kantorowih
Hukum yaitu keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat di benarkan.
57. K.Renner
Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu di ikuti dengan perubahan stuktur hukum.
58. Lily Rasjidi
Hukum yaitu bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
59. M.H Tirtaatmidjaja
Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus di ikuti oleh tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup.
60. Bellfoid
Hukum adalah sebuah hukum yang berlaku di suatu masyarakat, mengatur tatatertib masyarakat, yang di dasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
61. Bambang Sunggono
Hukum yakni subordinasi atau merupakan segala produk untuk kepentingan-kepentingan politik.
62. Baruch Spinoza
Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang di terapkan pada manusia tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
63. Benyamin Cardozo
Hukum yakni semua kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan hukum.
64. Bodenheimer
Hukum adalah salah satu hukum yang terdiri dari penyempurnaan masyarakat makhluk yang berakal yang ada hubungannya dengan moralitas.
65. C.S.T Kansil
Hukum yakni segala sesuatu pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.
66. Cicerco
Hukum yakni beberapa akal tertinggi yang di tanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan.
67. Durkheim
Hukum yakni berbagai kaidah yang bersanksi berat atau ringannya tergantung pada suatu pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat mengenai baik buruknya suatu tindakan.
68. David M.Trubruch
Hukum memiliki tiga ciri pokok yang merupakan sistem peraturan, merupakan suatu bentuk tindakan mannusia dan merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara.
69. Daliyo
Hukum yakni berbagai peraturan-peraturan tingkahlaku manusia, yang di adakan badan-badan resmi yang berwajib dan sifatnya yang memaksa.
70. E.M. Meyers
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung sebuah pertimbangan kesusilaan, yang dapat di tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan juga menjadi pedoman penguasa untuk bisa menjalankan tugasnya.
71. Edmund Mezger
Hukum yakni sebuah aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
72. Friedmann
Hukum yakni suatu pendapat manusia yang di lahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan pedoman kehidupan.
73. Eugen Ehrlich
Hukum adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan juga memandang sumber hukum yang hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
74. Roscoe Pound
Hukum sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya.
75. Hans Kelsen
Hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
76. John Austin
Hukum yakni seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari berbagai pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang sangat independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
77. Karl Von Savigny
Hukum adalah beberapa peraturan yang terbentuk melalui suatu kebiasaan dan sebuah perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
78. Karl Max
Hukum adalah suatu pencerminan dari berbagai hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
79. Llywellin
Hukum yakni apa yang sudah di putuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
80. Holmes
Hukum adalah apa yang telah di kerjakan dan di putuskan oleh pengadilan.
81. Paul Scholten
Hukum yakni segala sesuatu petunjuk mengenai apa yang layak di lakukan dan apa yang tidak layak di lakukan dan yang bersifat perintah.
82. Thomas Hobbes
Hukum adalah sebuah kata seseorang yang dengan haknya sudah memerintah pada yang lain.
83. M J Van ApelDorn
Hukum sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
84. Abdulkadir Muhammad
Hukum adalah segala peraturan yang tertulis dan tidak tertulis memiliki sanksi yang tegas terhadap suatu pelanggarnya.
85. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat kaedah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak bpleh di lakukan oleh masyarakat.
86. A.Ridwan Halim
Hukum adalah peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan di akui orang sebagai peraturan yang harus di taati.
87. A.L Goodhart
Hukum merupakan suatu keseluruhan dari berbagai peraturan yang di pakai oleh pengadilan.
88. Allen
Hukum sebagai suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus di bedakan.
89. Bohannan
Hukum adalah beberapa himpunan dari kewajiban-kewajiban yang telah di lembagakan kembali dalam pranata hukum.
90. Grotius
Hukum adalah sebuah perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
91. Van Vanenhoven
Hukum adalah segala dari sesuatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam suatu keadaan berbenturan tanpa henti dari beberapa gejala lain.
92. Prof. Soedkno Mertokusumo
Hukum adalah satu keseluruhan kumpulan beberapa peraturan dalam suatu kehidupan bersama atau bisa juga sebagai keseluruhan peraturan tingkah laku yang mulai berlaku dalam berbagai kehidupan bersama, yang dapat di paksakan pelaksanaannya dengan sebuah sanksi.
93. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan dari asas dan kaidah yang dapat mengatur pergaulan hidup manusia dalam suatu masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan berbagai proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
94. Aristoteles
Hukum yakni segala dari sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan dapat mengekspresikan bentuk dari suatu konstitusi dan hukum yang berfungsi untuk dapat mengatur tingkah laku para hakim dan sebuah putusannya di pengadilan yang dapat juga bmenjatuhkan hukuman terhadap sebuah pelanggar.
95. Hugo de Grotius
Hukum merupakan beberapa peraturan mengenai suatu tindakan moral yang dapat menjamin sebuah keadilan pada berbagai peraturan hukum mengenai kemerdekaan (law is rule of moral an action obligation to that which is right).
96. Van Kan
Hukum merupakan dari keseluruhan aturan hidup yang bisa juga bersifat memaksa untuk dapat melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
97. Leon Duguit
Hukum merupakan semua aturan tingkah laku masyarakat, sebuah aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu dan juga dapat diindahkan oleh masyarakat sebagai salah satu jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang dilanggar ini dapat menimbulkan reaksi bersama terhadap banyak orang yang akan melakukan suatu pelanggaran itu.
98. Immanuel Kant
Hukum merupakan salah satu keseluruhan dari syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu akan dapat menyesuaikan diri dengan suatu kehendak bebas dari orang yang lain, yang menuruti berbagai peraturan hukum mengenai suatu kemerdekaan.
99. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Hukum merupakan segala peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang di kukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
100. E Utrecht
Hukum merupakan berbagai himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Demikianlah penjelasan mengenai √ 100 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.
Baca Juga Artikel :