Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Pidana.

Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.


Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli


Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli


1. Utrecht

Hukum pidana merupakan salah satu hukum sanksi istimewa dan hanya mengambil alih hukum lain dan kepadanya dilekatkan sanksi pidana.


2. Van Hamel

Hukum pidana adalah semua dasar dan aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar semua larangan tersebut.


3. Wirjono Prodjodikoro

Hukum pidana ialah berbagai peraturan hukum mengenai pidana, pidana yang dimaksud yakni sebagai hal yang dipidanakan oleh instansi yang berkuasa dan bisa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak sehari – hari dilimpahkan.


4. J.M Van Bemmelen

Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut – turut, dari peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu.


5. Simon

Hukum pidana yaitu seluruh perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang dapat diancam dengan suatu nestapa (Pidana) barangsiapa yang tidak menaati seluruh aturan yang sudah ditentukan syarat bagi akibat hukum itu dan seluruh aturan itu untuk dapat mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.


6. Mesger

Hukum pidana yakni beberapa aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi beberapa syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.


7. Pompe

Hukum pidana sebagai keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.


8. Moeljatno

Hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang akan mengadakan dasar berbagai aturan untuk dapat menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang juga dilarang, dengan disertai berbagai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar larangan tersebut.


9. Algrajanssen

Hukum pidana ialah sebuah alat yang dipergunakan oleh seorang penguasa (hakim) untuk dapat memperingati mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan, reaksi dari para penguasa tersebut dan mencabut kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dapat dinikmati oleh terpidana atas nyawa, kebebasan dan harta kekayaan yang seandainya telah melakukan berbagai tindak pidana.


10. Sianturi

Hukum pidana yaitu hukum positif yang berlaku disuatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan bagian penduduk yang memuat dasar – dasar dan ketentuan mengenai tindakan larangan atau tindakan kekerasan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana.


11. Van Hattum

Hukum Pidana yakni suatu keseluruhan dari beberapa asas dan seluruh peraturan yang diikuti dan ditetapkan oleh suatu negara atau  masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka sebagai pemelihara dari sebuah ketertiban hukum umum yang telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang juga bersifat melanggar hukum dan telah mengkaitkan pelanggaran terhadap berbagai peraturannya dengan suatu penderitaan yang memiliki sifat khusus berupa pidana.


12. Hazewinkel Suringa

Hukum pidana merupakan beberapa peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.


13. W.L.G. Lemaire

Hukum pidana terdiri dari norma yang berisi kewajiban dan berbagai larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman diantaranya suatu penderitaan yang bersifat khusus.


14. Adami Chazawi

Hukum pidana adalah sebuah bagian dari hukum publik yang memuat ketentuan mengenai aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan) larangan melakukan beberapa perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan berbagai ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang akan melanggar larangan.


15. R. Abdoel Jamali

Hukum pidana ialah sebuah hukum yang mengatur mengenai kejahatan dan pelanggaran terhadap suatu kepentingan umum.

Kejahatan dan pelanggaran tersebut dapat diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.


Demikianlah penjelasan mengenai √ 15 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.


Baca Juga Artikel :