Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Tata Negara.

Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.


Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


1. Mac Iver

Hukum tata negara adalah sebuah organisasi politik yang ada masyarakat di dalamnya. Akan tetapi masyarakat bukan bentuk dari negara tersebut.


2. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S. H

Hukum tata negara ialah salah satu bentuk hukum untuk mengatur tata negara dan pemerintahannya untuk menunjukkan hukum dan tingkatan untuk menegaskan wilayahnya dalam masyarakat hukum.


3. Van Der Pot

Hukum tata negara yaitu serangkaian bentuk peraturan yang digunakan sebagai penentu badan yang dibutuhkan, kewenangannya, hubungan antar badan, dan individu dalam negara.


4. Vollen Hoven

Hukum tata negara yakni masyarakat dengan hukum dan hubungannya dengan hirarki, hak, dan kewajiban.

Dan hubungan tersebut akan menentukan wilayah masyarakat dan menunjukkan kondisi negara.


5. Logemann

Hukum tata negara merupakan segala hukum yang mengatur negara dan organisasinya.


6. Scholten

Hukum tata negara sebagai salah satu hukum yang mengatur organisasi daripada negara.


7. Apeldoorn

Hukum tata negara adalah organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.


8. Paton

Hukum tata negara ialah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan.


9. Wade & Philips

Hukum tata negara yaitu suatu hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan negara itu sendiri.


10. UTRECHT

Hukum tata negara yakni beberapa hukum yang mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat.


11. Kranenburg

Hukum tata negara merupakan hukum yang berhubungan dengan susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.


12. R. Stellinga

Hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban- keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga negara.


13. J. Maurice Duverger

Hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.


14. A. V. Dicey

Hukum tata negara ialah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.


15. A.W. Bradley dan K.D. Ewing

Hukum tata negara yaitu bagian dari hukum nasional yang mengatur system administrasi publik (Negara) dan hubungan antara individu dengan negara.


16. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Hukum tata negara yakni sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara, hubungan antara alat perlengkapan Negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga Negara dan hak asasinya.


17. Prof. Mr. Ph Kleintjets

Hukum tata negara merupakan berbagai kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.


18. Austin

Hukum tata negara sebagai yang menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentudari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewa tertentu (Souvereign power) dalam negara.


19. M. Soli Lubis

Hukum tata negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat perlengkapannya, tugas-tugas dan hubungan di antara alat-alat perlengkapan.


20. Prins

Hukum tata negara ialah hukum yang mempelajari fundamental dari dasar negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara.


21. Donner

Hukum tata negara yaitu hukum yang menetapkan tugas dan wewenangg hukum tata pemerintahan untuk melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh hukum tata negara.


22. Romeyn

Hukum tata negara yakni hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.


23. Oppen Heim

Hukum tata negara merupakan beberapa peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang dan membagi-bagikan tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendahan.


24. Prof. Djokosutono, SH

Hukum tata negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara didalam rangka pandangan mereka terhadap “negara sebagai organisasi”.


25. G. Pringgodigdo, SH

Hukum tata negara adalah salah satu hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi dari negara, dan karena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum (mengenai) Konstitusi Negara.


Demikianlah penjelasan mengenai √ 25 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.


Baca Juga Artikel :