Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Badan ini mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan misi melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi bagi seluruh sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK akan menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta perlindungan konsumen jasa keuangan.

 

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan memiliki misi dan peran yang cukup penting baik bagi sektor keuangan maupun bagi perekonomian Indonesia. Berikut beberapa fungsi Otoritas Jasa Keuangan beserta penjelasannya.

  • Melindungi Konsumen

OJK juga berperan dalam perlindungan konsumen. Raih inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dengan perlindungan nasabah yang terpercaya. Untuk itu OJK akan mengatur perlindungan data publik bagi pihak terkait. Selain itu, pembuat kebijakan dan pemilih tentang masalah perlindungan konsumen.

  • Menciptakan Sistem Pengaturan juga Pengawasan

OJK menerapkan sistem pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan yang terintegrasi di seluruh kegiatan sektor jasa keuangan seperti sektor perbankan, non-perbankan, dan pasar modal.

  • Memilih Keputusan pada Perkembangan serta Kemajuan Keuangan

Fungsi lain dari lembaga OJK ini adalah mengambil atau memilih keputusan yang tepat bagi perkembangan dan kemajuan sektor keuangan di Indonesia. Keputusan yang dipilih harus berasal dari berbagai sektor, seperti sektor perbankan, pasar modal dan sektor non-perbankan terkait lainnya.

 

Asas Di bentuknya OJK

  • Asas Akuntabilitas

Segala kegiatan dan hasil yang dicapai OJK harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanggung jawab ini harus dijalankan dan ditunjukkan kepada masyarakat agar lembaga keuangan ini disebut sebagai salah satu lembaga yang transparan.

  • Asas Kepastian Hukum

Dasar hukum yang berlaku saat ini yang menjadi dasar segala tindakan OJK harus jelas. Dengan menggunakan landasan hukum dan landasan hukum yang jelas, OJK dapat memastikan bahwa tindakannya tidak menyimpang dari jalur hukum. Memang, semua kebijakan implementasi harus dilakukan secara adil.

  • Asas Integritas

Lembaga pengawasan jasa keuangan ini akan memegang teguh seluruh nilai moral yang ada dalam menjalankan segala misinya. Juga dalam hal keputusan dan hal-hal yang bijaksana. Untuk itu, OJK dapat dikatakan sebagai salah satu lembaga negara yang berintegritas tinggi.

  • Asas Kepentingan Umum

Sebagai lembaga publik, Otoritas Jasa Keuangan akan bekerja untuk kepentingan banyak orang. Dalam hal ini OJK mengatur diri dan bertindak sesuai dengan tujuan awal yaitu melindungi kepentingan masyarakat umum. 

  • Asas Independensi

Pada dasarnya prinsip independensi ini menunjukkan bahwa setiap keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersifat independen. Artinya tidak semua keputusan yang di ambil di sertai dengan campur tangan dan campur tangan dari pihak lain.

  • Asas Profesionalitas

Karena lembaga ini profesional, kinerja lembaga keuangan ini tidak perlu di ragukan lagi. OJK selalu mengutamakan keahliannya dalam menjalankan segala misi dan kewenangannya sebagai lembaga negara. Namun, segala tindakannya harus selalu berlandaskan pada berbagai kode etik dan peraturan yang di atur dalam sistem hukum.

  • Asas Keterbukaan

Jika dicermati lebih dekat, Anda akan menemukan bahwa lembaga OJK bersifat terbuka. OJK akan terbuka terhadap berbagai hak masyarakat dan tidak akan membedakan kepentingan masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, lembaga ini tidak akan menanggung apapun untuk publik.

 

Tugas OJK

Secara detail tugas OJK adalah sebagai berikut ini:

  • Menetapkan keputusan dan peraturan OJK.
  • Menetapkan pedoman pelaksanaan tugas OJK.
  • Membuat aturan dan menegakkan hukum.
  • Penetapan undang-undang di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan kebijakan pengawasan kegiatan jasa keuangan.
  • Menetapkan penetapan pengelolaan statuter di lembaga jasa keuangan.
  • Membuat perintah tertulis untuk lembaga atau pihak jasa keuangan tertentu.
  • Membangun organisasi, infrastruktur, administrasi, manajemen aset dan pemeliharaan.
  • Menetapkan aturan pemberian saksi yang di sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

 

Wewenang OJK

Berikut beberapa kewenangan OJK dalam tugas pengaturan dan pengawasan:

  • Membuat dan menetapkan pedoman pelaksanaan tugas OJK.
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di industri jasa keuangan.
  • Mengatur tentang tata cara penetapan pengelola statuter di lembaga jasa keuangan.
  • Membuat dan menetapkan peraturan tentang pengawasan di industri jasa keuangan.
  • Mengatur struktur organisasi dan prasarana serta pengelolaan aktiva dan pasiva.
  • Membuat dan menetapkan pedoman tata cara pengawasan sektor jasa keuangan.
  • Memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di industri jasa keuangan.
  • OJK dapat melakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan dan perlindungan konsumen serta tindakan lainnya terhadap lembaga jasa keuangan.
  • Menerbitkan dan menetapkan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
  • OJK berwenang memberikan dan/atau mencabut izin usaha, pengesahan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang industri jasa keuangan.

 

Visi dan Misi OJK

1. Visi OJK:

Menjadi otoritas pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat umum, serta menjadikan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian berdaya saing global yang mengedepankan kepentingan bersama.

2. Misi OJK:

  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  • Mewujudkan seluruh kegiatan sektor jasa keuangan secara tertib, adil, transparan, dan akuntabel.

 

Lembaga Keuangan OJK

  • Perbankan

Sistem perbankan merupakan penyedia jasa keuangan terbesar di Indonesia. Sebelum pengambilalihan oleh OJK, pengawasan terhadap bank konvensional berada di tangan Bank Indonesia. Namun, untuk menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan tidak bertentangan dengan kepentingan apapun, pengawasan perbankan kini dipandang OJK sebagai lembaga independen. Namun demikian, Bank Indonesia sebagai bank sentral belum memperoleh laporan perkembangan dari OJK dalam rangka penyusunan kebijakan moneter berdasarkan perkembangan pasar.

  • Jasa Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan lain yang juga di awasi oleh OJK adalah penyedia jasa keuangan bukan bank. Berbagai jenis lembaga yang tunduk pada pengawasan pasal 55 undang-undang OJK

  • Pasar Modal

Pasar modal merupakan wahana investasi yang banyak di pilih oleh masyarakat. Dana yang di investasikan di pasar modal sangat besar dan mencapai triliunan rupiah. Sebagai otoritas pengawas independen, OJK ingin meningkatkan perlindungan terhadap investor yang aktif di pasar modal.

  • Lembaga Keuangan Khusus

Menurut situs resmi OJK, lembaga keuangan khusus adalah lembaga atau badan usaha yang di dirikan atau di dirikan untuk melakukan tugas dan fungsi tertentu yang umumnya terkait dengan mendukung program pemerintah untuk kepentingan bersama.

OJK saat ini membawahi beberapa lembaga keuangan khusus, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pegadaian, lembaga penjaminan, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Danareksa (Persero).

 

Demikianlah penjelasan mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

 

Baca Artikel Lainnya :