Pengertian Bank, Jenis, Fungsi, Cara Kerja & Contoh Lengkap

Bimbel.Co.IdSalam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Pengertian Bank. Apakah sebelumnya kalian sudah mendengar istilah Bank?

Jika belum, jangan khawatir kami akan memberikan artikel secara lengkap mengenai Pengertian Bank. Simak Penjelasannya di bawah ini:

 

 

Pengertian Bank

Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dan memberikan pinjaman kepada masyarakat. Penghimpunan dana dari masyarakat berupa investasi dengan tingkat bunga tertentu.

Pinjaman masyarakat merupakan produk keuangan yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna meningkatkan taraf hidupnya. Kebutuhan komunal ini berupa konsumsi atau kredit untuk modal usaha.

Ada banyak produk keuangan yang ditawarkan bank kepada nasabahnya. Seperti manajemen investasi, penukaran mata uang, layanan pembayaran, dan berbagai layanan lainnya. Bank sendiri berasal dari bahasa Italia banco yang berarti meja atau bank. Dulu, proses pelayanan bankir dilakukan melalui meja operasi khusus.

Dari masa jabatan ini, banco menjadi bank. Ada banyak bank dengan berbagai jenis dan bentuk di setiap negara. Semua bank ini diatur oleh bank sentral, di Indonesia bank sentral di operasikan oleh Bank Indonesia.

 

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

1. Menurut Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber

Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menghasilkan uang dan memiliki berbagai kegiatan lainnya.

2. Menurut Kasmir (2008:2)

Bank adalah lembaga keuangan yang usahanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat dan memberikan jasa perbankan lainnya.

3. Menurut F.E. Perry

Bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya melibatkan uang, mengambil simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana untuk setiap penarikan, menagih cek atas pesanan nasabah, memberikan pinjaman, dan atau menahan kelebihan simpanan sampai di perlukan untuk pembayaran kembali.

4. Menurut Hasibuan (2005:2)

Bank adalah: “Bank adalah suatu entitas ekonomi yang asetnya terutama dalam bentuk investasi keuangan dan memiliki motif keuntungan dan sosial, yaitu tidak hanya mencari keuntungan”.

5. Menurut J.D Parera (2004 : 137)

Bank adalah sebagai berikut: Di Indonesia, menurut undang-undang, yang dimaksud dengan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

 

Jenis-Jenis Bank

Undang-Undang Perbankan di Indonesia setidaknya telah mengatur beberapa jenis bank di Indonesia berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, dan harga. Berikut klasifikasi bank diantaranya :

1. Jenis Bank Dilihat dari Fungsi

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, yang kemudian di masukkan ke dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis-jenis bank di tinjau dari fungsinya, antara lain:

1. Bank Sentral, yang merupakan lembaga keuangan publik yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga keuangan dan memastikan bahwa kegiatan lembaga keuangan tersebut menciptakan tingkat ekonomi yang stabil.

2. Bank Umum, yaitu bank yang melakukan kegiatan perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah Islam serta menyediakan jasa transaksi pembayaran sebagai bagian dari usahanya.

Sifat umum disini adalah menawarkan semua layanan perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank komersial dikenal sebagai bank komersial.

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang menerapkan prinsip perbankan konvensional dan Syariah Islam yang tidak memberikan jasa pembayaran. Kegiatan BPR didefinisikan lebih sempit di bandingkan dengan kegiatan bank umum, dimana BPR hanya di gunakan untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana.

Bahkan selama penggalangan dana, BPR di larang menerima setoran penglihatan. Bahkan di dalam zona operasional, operasi OPI juga terbatas pada wilayah tertentu. Larangan lainnya adalah tidak ikut serta dalam transaksi kliring dan bursa.

2. Jenis Bank Dilihat dari Kepemilikan

Jenis bank dari segi kepemilikan secara umum di bedakan menjadi 4 yaitu Bank Negara (BUMN), Bank Swasta Domestik, Bank Asing dan Bank Campuran. Misalnya Bank Negara (BUMN) antara lain Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan lain-lain.

Misalnya, transfer ke luar negeri, penagihan utang ke luar negeri, traveller’s cheque. Bank nonmoneter, di sisi lain, adalah bank yang tidak menawarkan layanan transaksi lintas batas secara penuh. Bahkan jika mereka melakukannya, mereka hanya terbatas pada negara-negara tertentu.

3. Jenis Bank Dilihat dari Status

Pembagian klasifikasi bank menurut status yang di maksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan. Klasifikasi bank yang dilihat dari status di bagi menjadi dua, yakni bank devisa, dan bank non devisa.

Bank devisa sendiri adalah bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing.

Misal, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, hingga travelers cheque. Sementara bank non devisa adalah bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara secara luas. Sekalipun memiliki, namun hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja.

4. Jenis Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga

Berdasarkan jenis bank yang di hasilkan dari metode penetapan harga, bank di bedakan menjadi prinsip konvensional dan prinsip syariah. Bank tradisional menggunakan sistem penetapan harga suku bunga, yang biasa di sebut dengan spreadbase, beserta metode atau istilah biaya dasar, yang merupakan perhitungan biaya yang di perlukan.

Adapun bank syariah menggunakan sistem perjanjian berdasarkan syariat Islam dengan pihak terkait untuk penyimpanan dana, pembiayaan dan berbagai kegiatan perbankan lainnya. Bank syariah menerapkan sistem sebagai berikut:

  1. Pembiayaan menggunakan prinsip bagi hasil atau di sebut dengan mudharabah
  2. Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal atau di kenal dengan istilah musharakah
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan atau dengan istilah murabaha
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa guna usaha murni tanpa opsi atau ijarah
  5. Prinsip kemungkinan terjadinya pengalihan kepemilikan atas barang yang di sewa oleh bank atau yang di sebut dengan ijarah wa iqtana juga tidak berlaku.

 

Fungsi Bank Bagi Masyarakat

Setelah memahami pentingnya perbankan, simaklah peran perbankan bagi masyarakat sebagai berikut.

1. Financial intermediary

Bank pertama bertindak sebagai financial intermediary atau perantara keuangan. Menurut definisi bank menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, peran bank adalah menghimpun dan mendistribusikan uang di kotamadya melalui berbagai produk keuangan. Sehingga penggunaan dana bisa merata di semua kecamatan.

2. Agent of Trust

Peran bank selanjutnya adalah bertindak sebagai pengayom masyarakat, pemerintah dan pihak lain yang menggunakan jasanya. Dalam perannya sebagai orang yang di percaya, bank dituntut untuk menjadi pihak yang di percaya dan menggunakan kepercayaan pengguna jasanya untuk menjaga dan mempertahankan nilainya.

3. Agent of Development

Keberadaan bank mampu memberikan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan mengembangkan pendapatan dengan menginvestasikan, mengkonsumsi, mendistribusikan dan penggunaan uang lainnya. Sehingga masyarakat mendapat manfaat darinya dan pembangunan ekonomi suatu negara maju.

4. Agent of Service

Fungsi utama bank adalah melayani berbagai kepentingan keuangan masyarakat. Sesuai dengan fungsinya sebagai penyedia jasa, bank harus memberikan jasa keuangan semaksimal mungkin dan melayani kepentingan penggunanya.

 

Cara Kerja Bank

Sederhananya, operasi bank di mulai dengan tabungan nasabahnya. Dana yang di peroleh melalui simpanan nasabah di pinjamkan kepada pihak yang membutuhkan modal dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Dana yang terkumpul juga dapat di investasikan kembali pada instrumen investasi lain seperti obligasi pemerintah. Bunga yang di peroleh dari selisih pengembalian peminjam/investasi dengan pelunasan nasabah nantinya akan menjadi keuntungan bank.

 

Contoh Bank di Indonesia

Di Indonesia, kita mengenal tiga jenis lembaga keuangan perbankan, yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam hal bank umum, ada bank milik negara berupa badan usaha milik negara (BUMN) dan bank swasta. Berikut ini adalah contoh bank pemerintah di Indonesia:

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bank BRI memiliki sejarah yang panjang. BIS telah diakui sebagai bank pemerintah pertama di Indonesia. BIS sebenarnya telah berdiri di kota Purwokerto, Jawa Tengah, sejak 16 Desember 1895.

Sejak saat itu, bank ini telah memberikan fasilitas simpan pinjam kepada warga. BRI telah menjual sahamnya di bursa sejak tahun 2003. Namanya di ubah menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Namun, mayoritas masih milik negara. BRI juga menjadi pilihan bagi mahasiswa dan mahasiswa yang ingin memiliki rekening untuk pertama kali.

2. Bank Mandiri

Bank Mandiri di dirikan di Indonesia setelah krisis ekonomi, pada tanggal 2 Oktober 1998. Mandiri sendiri merupakan gabungan dari empat bank pemerintah yang di likuidasi, yaitu Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) dan Bank Pembangunan Indonesia ( Bapindo).

Selain itu, Bank ini di katakan sebagai bank terkemuka dengan aset melebihi Rp 1.000 miliar. Hingga saat ini, Mandiri telah memiliki lebih dari 1.200 cabang di Indonesia dan jutaan ATM. Ada juga sekitar 7 cabang Banque Mandiri di luar negeri.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Jenis-Jenis Bank : Pengertian, Fungsi, Cara Kerja & Contohnya Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

Baca Artikel Lainnya :