Materi Hukum Administrasi Negara : Pengertian & Sumbernya

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Administrasi Negara. Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.

Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Adalah salah satu peraturan yang memungkinkan administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelindung setiap warga negara terhadap tindak dan juga sebagai pelindung administrasi negara itu sendiri…

Ciri-Ciri Hukum Administrasi Negara

  • Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata
  • Dibangun berdasarkan atas paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum tersebut
  • Dibangun berdasarkan atas kepercayaan (based on trust) dan bukan dari kecurigaan (based on suspect)
  • Pemahaman mengenai hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality)
  • Berorientasi kepada suatu hasil (outcome) dan bukan hanya kepada pemenuhan prosedurnya saja
  • Bersifat tidak hanya responsif tapi juga harus progresif
  • Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat
  • Mampu mendukung dinamika dan jika diperlukan justru akan menjadi motivator penggerak pengembangan, dan bukan hukum yang menghalanginya
  • Mampu memberikan rasa yang aman baik kepada masyarakat ataupun administraturnya
  • Pertanggungjawaban administratur yang sangat jelas
  • Peradilan yang juga berwibawa

Asas Hukum Administrasi Negara

  • Asas Yuridikitas (Rechtmatingheid) ialah salah satu asas di mana pada masing perbuatan pejabat ini tidak boleh melanggara hukum (harus berdasarkan pada rasa keadilan dan kepatuhan).
  • Pertama Asas Legalitas (Wetmatingheid) yakni suatu asas yang pada setiap perbuatan pejabat administrasi negara harus mempunyai dasar hukumnya termasuk harus ada peraturan dasar yang menjadi landasan utamanya.
  • Asas Diskresi yaitu sebuah kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara dalam hal menetapkan beberapa keputusan dengan dasar dari pendapatnya sendiri namun tidak bertentangan dengan legalitas yang ada.

Sumber Hukum Administrasi Negara

  • Pertama Sumber Hukum Material merupakan salah satu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari beberapa peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa tersebut dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap dari manusia itu sendiri.
  • Kedua Sumber Hukum Formal yakni sebuah sumber hukum yang sudah di beri bentuk tertentu. Agar dapat berlaku di muka umum, suatu kaidah juga harus di beri bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Fungsi Hukum Administrasi Negara

  • Untuk dapat mengatur sarana penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
  • Bisa mengatur cara-cara warga negara berpartisipasi dalam proses pengaturan dan pengendalian
  • Sebagai perlindungan hukum bagi rakyat
  • Menetapkan berbagai norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

  • 1. Mengenai beberapa dasar dan prinsip umum dari administrasi negara.
  • 2. Mengenai berbagai kegiatan dari administrasi negara, utamanya yang sifatnya yuridis
  • 3. Mengenai organisasi negara
  • 4. Mengenai berbagai sarana dari administrasi negara, utamanya mengenai sebuah kepegawaian negara dan keuangan negara.
  • 5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang terdiri atas :
  • 6. Hukum Administrasi Kepegawaian
  • 7. Hukum Adminstrasi Keuangan
  • 8. Hukum Adminstrasi Materiil
  • 9. Hukum Adminstrasi Perusahaan Negara
  • 10. Tentang Peradilan Administrasi Negara

Demikianlah penjelasan mengenai √ Hukum Administrasi Negara : Pengertian, Ciri, Asas, Sumber, Fungsi & Ruang Lingkup Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

Baca Juga Yang Lainnya :