Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Sumber, Asas & Contoh

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Bisnis. Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.

Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum bisnis adalah salah satu perangkat hukum yang dapat mengatur tatacara dalam pelaksanaan berbagai urusan atau kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang berkaitan dengan sebuah pertukaran barang dan jasa.

Kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan berbagai usaha dan motif tertentu dimana sebelumnya telah mempertimbangkan semua resiko yang bisa saja terjadi.

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

1. Munir Fuady

Hukum bisnis yakni beberapa kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan dapat menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan sebuah keuntungan.

2. Abdul R. Saliman dkk

Hukum bisnis ialah serangkaian ketentuan hukum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dapat mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari sebuah perjanjian dalam praktiknya dalam berbisnis.

3. John Ibrahim, SH, M. Hum

Hukum bisnis yaitu seperangkat aturan yang dapat mengatur dan menyelesaikan berbagai masalah yang timbul dalam aktivitas manusia, terutama di bidang perdagangan.

Tujuan Hukum Bisnis

  • Menjamin berfungsinya suatu keamanan mekanisme pasar secara efisien dan juga lancar.
  • Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
  • Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
  • Memberikan sebuah perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau para pelaku bisnis.
  • Mewujudkan berbagai bisnis yang aman dan adil untuk para pelaku bisnis.

Fungsi Hukum Bisnis

  • Menjadi sumber informasi yang sangat bermanfaat bagi pelaku bisnis.
  • Para pelaku bisnis dapat jauh lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak dapat menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang.
  • Para pelaku bisnis lebih memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis
  • Terwujudnya suatu sikap dan perilaku bisnis atau kegiatan bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan karena telah memiliki suatu kepastian hukum.

Sumber Hukum Bisnis

  • Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
  • Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Perdata, maupun KUH Dagang, KUH Pidana
  • Hukum Dagang (KUH Dagang)
  • Hukum Perdata (KUH Perdata)

Asas Hukum Bisnis

  • yaitu Asas untuk kebebasan kontrak yang dimana para pelaku bisnis bisa membuat serta menentukan isi dari suatu perjanjian yang telah disepakati.
  • Asas kontrak perjanjian antara pihak-pihak yang berperan penting pada masing-masing pihak yang akan tunduk terhadap aturan yang sudah disetujui.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

  • Kontrak bisnis
  • Bentuk badan usaha (PT,Firma,CV)
  • Perusahaan go publik dan pasar modal
  • Kegiatan jual beli oleh perusahaan
  • Investasi atau penanaman modal
  • Likuidasi dan pailit
  • Merger, akuisisi dan konsolidasi
  • Pembiayaan dan perkreditan
  • Jaminan hutang
  • Surat-surat berharga
  • Ketenagakerjaan
  • Hak Kekayaan Intelektual Industri
  • Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
  • Perlindungan terhadap konsumen
  • Distribusi dan agen
  • Hukum kegiatan pertambangan
  • Hukum perbankan dan surat-surat berharga
  • Perpajakan
  • Asuransi
  • Bisnis Internasional
  • Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut maupun udara
  • Hukum real estate, bangunan dan perumahan
  • Perlindungan dan jaminan dari kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
  • Hukum perindustrian atau industri pengolahan
  • Hukum suatu kegiatan perusahaan multinasional yang meliputi kegiatan eksport dan import
  • Menyelesaikan sengketa bisnis
  • Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
  • Hukum tindak pidana pencucian uang

Prinsip Hukum Bisnis

1. Prinsip Otonomi

Para pelaku bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi sebuah kewajibannya dalam dunia bisnis.

la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti norma dan nilai moral yang sudah ada, namun juga melakukan segala sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara matang.

2. Prinsip Kejujuran

Bisnis ini tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan salah satu modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.

3. Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut supaya setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan segala aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan tersebut berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

4. Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar setiap pihak berusaha untuk dapat saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini juga menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

5. Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini dapat menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik sebuah perusahaan.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber, Asas, Ruang Lingkup & Prinsip Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

Baca Juga Yang Lainnya :