Hukum Tata Negara : Pengertian, Asas, Ruang Lingkup & Contoh

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Tata Negara. Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.

Hukum Tata Negara

Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum yang mengatur mengenai prinsip dan norma hukum secara tertulis berkenaan dengan konstitusi, institusi dan fungsinya, hubungan institusi dan prinsip institusi.

Fungsi Hukum Tata Negara

  • Sebagai alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
  • Menjadi sarana perwujudan keadilan sosial dan lahir batin.
  • Pengawasan bagi aparatur penegak hukum.
  • Sebagai wadah penggerak pembangunan.

Tujuan Hukum Tata Negara

  • Mendeskripsikan pengertian yang terkandung dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen keempat.
  • Menciptakan sebuah kesadaran masyarakat Indonesia terhadap suatu hak dan kewajiban asasi sebagai subjek hukum dalam tata negara Indonesia.
  • Membantu para pemuda agar dapat memahami secara garis besar dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan tata negara.
  • Menyatukan masyarakat Indonesia dalam berbgai ilmu pengetahuan hukum dalam lingkup tata negara.
  • Mendorong perkembangan yang jauh lebih dalam tentang hukum tata negara yang eksis di Indonesia.

Asas Hukum Tata Negara

1. Pancasila

Pancasila merupakan sumber dalam hukum materiil. Sehingga setiap peraturan tata negara tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.

2. Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat yakni semua rakyat juga memiliki wewenang tertinggi untuk mendapatkan dan juga bisa menentukan segala wewenang negara yang berdaulat. Rakyat ini diwakilkan oleh majelis permusyawaratan rakyat/ MPR.

3. Negara Hukum

Negara hukum ialah suatu negara yang didasarkan atas hukum untuk dapat menjamin keadilan setiap warga negaranya.

Karena suatu keadilan ini merupakan syarat dalam mencapai kebahagiaan dalam hidup warga negara.

Dasar keadilan juga perlu untuk diajarkan pada setiap warga negara untuk bisa menjadi warga negara yang baik dan taat peraturan hukum.

4. Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan yakni suatu kekuasaan yang ada dalam beberapa bagian, namun tidak dapat terpisahkan.

Sehingga diantara adanya bagian-bagian kekuasaan tersebut akan menciptakan kerjasama.

5. Negara Kesatuan

Sudah ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik yaitu negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

  • Bentuk negara seperti federasi atau kesatuan,
  • Bentuk pemerintahan misalnya republik atau kerajaan,
  • Corak pemerintahan contohnya saja praktis, diktator, liberal, demokrasi dan lain sebagainya,
  • Sistem pemerintahan misalnya presidensial, parlementer dan lainnya, sistem pendelegasian, wilayah negara terdiri dari laut, darat, dan udara,
  • Garis besar organisasi pelaksana contohnya pemerintahan atau peradilan, hubungan rakyat dan negara, hak ketatanegaraan rakyat, dasar-dasar negara, serta ciri lahir kepribadian pada suatu negara.

Contoh Hukum Tata Negara

1. MPR, DPR & DPD

Merupakan lembaga dalam negara sebagai perwakilan rakyat yang memiliki wewenang yang berbeda-beda.

2. Undang – Undang Dasar 1945

Yakni salah satu hukum dasar negara. UUD adalah hukum dasar negara yang tertulis, dan tidak tertulis. UUD 1945 juga merupakan peraturan dasar dalam penyelenggaraan negara.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Hukum Tata Negara : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup & Contoh Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

Baca Juga Yang Lainnya :