Hukum Internasional : Pengertian, Prinsip, Sumber & Contoh

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Internasional . Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.

Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional

Hukum Intenasional adalah salah satu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Tujuan Hukum Internasional

  • Dapat menciptakan sebuah sistem hukum yang teratur di dalam berbagai hubungan internasional dengan memperhatikan dan juga menitik beratkan pada asas keadilan.
  • Untuk bisa mengatur juga masalah secara bersama yang penting didalam hubungan subjek-subjek hukum internasional.

Prinsip-Prinsip Hukum Intrnasional

1. Prinsip Kesamaan Derajat Negara – Negara

Prinsip kesamaan derajat semua negara ialah salah satu dasar untuk bisa mengakui bahwa setiap negara yang ada di dunia ini mempunyai derajat yang sama serta tidak memandang negara tersebut besar ataupun kecil.

Semua negara juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam menjalin suatu hubungan internasional.

2. Prinsip Penentuan Nasib Sendiri

Prinsip penentuan nasib sendiri yakni suatu dasar dimana semua bangsa dari semua negara memiliki hak yang sama dalam menentukan nasib bangsanya sendiri dan semua negara juga harus dapat menghargai hak tersebut.

3. Prinsip Non-Intervensi

Prinsip nonintervensi yaitu salah satu prinsip untuk tidak ikut campur dalam urusan yang bukan negaranya sendiri.

Asas-Asas Hukum Internasional

1. Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara yang harus melaksanakan hukum bagi semua orang dan juga untuk semua barang yang ada di wilayahnya.

2. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk seluruh warga negaranya. Menurut asas ini juga, setiap warga negara berhak mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada.

Asas kebangsaan ini juga memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu sebuah hukum dari negara tersebut yang tetap memberlakukan juga untuk setiap warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada suatu wewenang negara untuk dapat melindungi dan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat.

Sumber Hukum Internasional

  • 1. Sumber Hukum Materil ialah segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum pada suatu negara.
  • Sumber Hukum Formal yakni salah satu sumber yang mana akan mendapatkan atau juga menemukan berbagai ketentuan hukum internasional.

Subjek Hukum Internasional

  • Negara
  • Individu
  • Tahta Suci / Vatican
  • Palang Merah Internasional
  • Organisasi Internasional

Bentuk Hukum Internasional

1. Hukum Internasional Regional

Bentuk ini hanya berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya.

Contohnya ialah Hukum Internasional Amerika atau Amerika Latin, yaitu salah satu konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pada dasarnya telah berada di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

2. Hukum Internasional Khusus

Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang secara khusus berlaku untuk setiap negara tertentu seperti Konvensi Eropa tentang HAM sebagai salah satu cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan serta tingkat integritas yang sangat berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan, Prinsip, Asas, Sumber & Bentuk Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

Baca Juga Yang Lainnya :