Hukum Pidana : Pengertian, Asas, Sumber, Jenis & Contoh

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Pidana. Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.

Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah satu keseluruhan dari semua peraturan yang menentukan perbuatan apa yang sudah di larang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat di jatuhkan terhadap yang melakukannya.

Fungsi Hukum Pidana

  • Untuk dapat mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.
  • Melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan suatu sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum lain.

Tujuan Hukum Pidana

  • Untuk melindungi kepentingan orang atau perseorangan (hak asai manusia).
  • Melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari suatu tindakan tercela/kejahatandi satu pihak daritindak penguasa sewenang-wenang di lain pihak.
  • Pengayoman untuk segala kepentingan secara berimbang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Untuk dapat menakut-nakuti setiap orang supaya jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
  • Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan.

Asas-Asas Hukum Pidana

1. Asas Legalitas

Asas Legalitas dapat juga disebut asas fundamental. Yakni tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).

Jika telah melakukan perbuatan yang ada perubahannya dalam Peraturan Perundang-undangan, maka yang akan di pakai ialah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).

2. Asas Transitoir

Asas transitoir ialah salah satu asas yang menentukan berlakunya suatu aturan hukum pidana dalam hal terjadi atau ada perubahan undang-undang.

3. Asas Universal

Asas universal yakni sebuah asas yang menyatakan setiap orang yang dapat melakukan perbuatan pidan bisa dituntut oleh undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk sebuah kepentingan hukum bagi seluruh dunia.

4. Asas Personal (Nasionaliteit Aktif)

Asas personal yaitu jika warga negara Indonesia melakukan suatu kejahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya akan mendapatkan hukum pidana Indonesia dan pelaku kejahatan tersebut hanya dapat di kenakan hukum pidana Indonesia.

Sedangkan untuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tersebut tidak dapat di kenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini sudah di atur dalam pasal 6 KUHP.

5. Asas Teritorialitas (Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP)

Dalam asas ini hukum pidana juga berlaku bagi setiap orang yang akan melakukan delik di wilayah Republik Indonesia.

Wilayah Indonesia dalam hal ini meliputi : wilayah daratan dari Sabang sampai Marauke termasuk laut dan udaranya, kapal yang berbendera Indonesia serta pesawat udara yang di miliki oleh maskapai penerbangan Indonesia.

6. Asas Nasional Pasif (Asas Perlindungan, Pasal 4 KUHP)

Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang di lakukan oleh WNI maupun WNA yang menyerang kepentingan Negara Indonesia.

Tujuannya untuk melindungi wibawa dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tindakan destruktif yang mengancam kepentingan nasional Indonesia, tanpa melihat kewarganegaraan pelaku (Asing dan WNI).

7. Asas Retroaktif

Asas retroaktif merupakan suatu asas hukum dapat di berlakukan surut. Maksudnya bahwa hukum yang baru di buat ini dapat di berlakukan untuk perbuatan pidana yang sudah terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut dan juga mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.

Sumber-Sumber Hukum Pidana

  • UU No. 8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi.
  • UU No. 9 Tahun 1967 tentang Narkoba.
  • UU No. 16 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme.

Jenis-Jenis Hukum Pidana

1. Jenis Hukum Pidana Berdasarkan Arti Objektif & Subjektif

  • Ius Poenale ialah sejumlah peraturan yang mengandung larangan dan keharusan yang apabila dilanggar di ancam dengan hukuman.
  • Ius Poeniendi merupakan sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang di larang.

2. Jenis Hukum Pidana Berdasarkan Keadaannya

  • Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana Inabstrakto) yang dapat di sebut sebagai hukum pidana dalam keadaan diam. Di temui terutama di dalam KUHP yang berisi : perbuatan – perbuatan yang di ancam dengan hukuman (strafbare – feiten) , siapa – siapa yang dapat di pidana (mengatur pertanggungjawaban terhadap hukum pidana) , pidana apa yang di jatuhkan terhadap orang yang akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU (hukum penintensier).
  • Hukum Pidana Formil disebut juga dengan hukum acara pidana yang berupa hukum pidana dalam keadaan bergerak. Sejumlah peraturan – peraturan yang mengandung cara – cara negara mempergunakam haknya untuk melaksanakan hukum.

3. Jenis Hukum Pidana Berdasarkan Subjeknya

  • Ius Commune yang memuat aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang dam tidak membeda – bedakan kualitas pribadi subjek Hukum Tertentu. Setiap warga Negara harus tunduk pada hukum pidana umum. Contoh : KUHP.
  • Ius Speciale dapat memuat aturan hukum pidana yang berlaku bagi subjek hukum atau orang tertentu atau berkenan dengan jenis – jenis perbuatan tertentu. Misalkan hukum pidana yang di muat dalam Bab XXVIII Buku II KUHP tentang Kejahatan Jabatan yang hanya di peruntukan dan berlaku bagi orang – orang warga penduduk Negara yang berkualitas sebagai pegawai negeri saja atau hukum pidana militer yang hanya berlaku bagi subjek hukum anggota TNI saja.

4. Jenis Hukum Pidana Berdasarkan Tempat Berlakunya

  • Hukum Pidana Umum yakni suatu hukum pidana yang di bentuk oleh pemerintah Negara pusat yang berlaku bagi subjek hukum yang berada dan berbuat melanggar larangan hukum pidana di seluruh wilayah hukum negara.
  • Hukum Pidana Lokal ialah sebuah hukum pidana yang di buat oleh pemerintah daerah yang berlaku bagi subjek hukum yang melakukan perbuatan yang di larang oleh hukum pidana di dalam wilayah hukum pemerintah daerah tersebut.

5. Jenis Hukum Pidana Berdasarkan Wilayah Berlakunya

  • Hukum Pidana Nasional yaitu hukum atas dasar kedaulatan suatu negara dalam mengurus dan mengatur serta melindungi kepentingan hukum rakyat, bangsa, dan negaranya dalam hal ini berlaku hukum pidana, semua negara menggunakan asas teritorial.
  • Hukum Pidana Internasional ialah hukum pidana yang di buat, di akui, dan di berlakukan oleh banyak atau semua negara di dunia yang di dasarkan pada suatu konvensi internasional, berlaku dan menjadi hukum bangsa – bangsa seperti hukum pidana Internasional yang bersumber pada persetujuan London yang menjadi dasar Mahkamah Militer Internasional Di Neurenberg yang mengadili penjahat – penjahat perang jerman dalam perang dunia kedua.

6. Jenis Hukum Pidana Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum Pidana Tertulis merupakan segala jenis ketentuan hukum pidana yang di rumuskan dalam undang – undang baik yang di kodifikasikan maupun tidak.
  • Hukum Pidana Tidak Tertulis ialah beberapa norma hukum pidana yang hidup di dalam kelompok masyarakat tertentu walaupun tidak di rumuskan dalam undang – undang.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Hukum Pidana : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Asas, Sumber & Jenis Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

Baca Juga Yang Lainnya :