Hukum Agraria : Pengertian, Tujuan, Sumber, Jenis & Contoh

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Agraria. Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.

Hukum Agraria

Pengertian Hukum Agraria

Hukum Agraria adalah salah satu dari keseluruhan peraturan hidup manusia yang mengatur masalah tanah, ladang atau juga pertanian..

Tujuan Hukum Agraria

  • Meletakkan berbagai dasar bagi penyusunan nasional yang merupakan salah satu alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan juga rakyat terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur.
  • Bertujuan meletakkan semua dasar untuk bisa mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
  • Meletakkan beberapa dasar untuk dapat memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Unsur-Unsur Hukum Agraria

  • Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
  • Permukaan bumi (tanah) dan tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
  • Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA)
  • Kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA) seperti barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
  • Unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)

Asas-Asas Hukum Agraria

1. Asas Non Diskriminasi (Tanpa Pembedaan)

Asas non diskriminasi merupakan salah satu asas yang mendasari suatu hukum agraria.

2. Asas Gotong Royong

Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam hal untuk mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.

3. Asas Unifikasi

Asas unifikasi merupakan sebuah hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia.

4. Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheidings Beginsel)

Asas pemisahan horizontal mengatakan bahwa adanya sebuah pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan berbagai benda dan bangunan yang ada di atasnya.

5. Asas Nasionalisme

Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang memiliki hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa rasa membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan.

6. Asas Dikuasai oleh Negara

Asas dikuasai oleh Negara yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

7. Asas Hukum Adat Disaneer

Asas hukum adat yang disaneer dapat menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.

8. Asas Fungsi Social

Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga seluruhb hak orang lain serta kepentingan umum.

9. Asas Kebangsaan atau Demokrasi

Asas kebangsaan bisa dikatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak milik tanah.

Jenis-Jenis Hukum Agraria

1. Berdasarkan Cakupannya

  • Arti Sempit : yakni keseluruhan aturan yg mengatur ttg hak hak penguasaan atas permukaanbumi/tanah baik yg mrpkan lembaga-lembaga hukum maupun hubungan-hubungan yg konkrit.
  • Arti Luas : yakni keseluruhan aturan yg mengatur ttg hak-hak penguasaan bumi,air,ruang angkasa dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya.

2. Berdasarkan Kepentingannya

  • Hukum Agraria Administratif : ialah keseluruhan peraturan yang menjadi sebuah landasan negara/penguasa/pemerintah dalam menentukan dan juga melakukan berbagai tindakan khusus dalam bidang keagrariaan.
  • Hukum Agraria Perdata : merupakan keseluruhan peraturan yang mengatur mengenai sebuah kepentingan orang perseorangan/badan hukum perdata dalam berbagai bidang tanah/agraria.

Sumber Hukum Agraria

1. Sumber Hukum Tertulis

  • UUD 1945 yang di muat di dalam pasal 33 ayat 3
  • UU No.5 tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria atau di sebut dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)
  • Peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA
  • Peraturan-peraturan bukan pelaksana UUPA yang di keluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena suatu alasan yang harus di atur. Contohnya Undang-Undang 51/Prp/1960 mengenai larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
  • Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku sesuai dengan suatu ketentuan pasal-pasal peralihan.

2. Sumber Hukum Tidak Tertulis

  • Hukum adat sesuai dengan ketentuan pasal 5 UUPA ialah :
  1. Tidak bertentangan dengan suatu kepentingan nasional dan negara
  2. Berdasarkan atas rasa persatuan bangsa
  3. Yang berdasarkan atas rasa sosialisme Indonesia
  4. Berdasarkan berbagai peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangngan lainnya.
  5. Mengindahkan beberapa unsur yang bersandar pada hukum agama.
  • Hukum kebiasaan yang muncul sesudah di berlakukannya UUPA yaitu Yurispudensi dan praktis administrasi.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Hukum Agraria : Pengertian, Tujuan, Unsur, Asas, Jenis & Sumber Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

Baca Juga Yang Lainnya :