Hukum Perdata : Pengertian, Asas, Sumber, Jenis & Contoh

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Perdata. Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.

Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah segala peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata ini disebut juga sebagai Hukum Private karena mengatur kepentingan perseorangan.

Asas Hukum Perdata

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Dalam asas ini berisi bahwa pada setiap orang dapat mengadakan perjanjian baik yang telah diatur dalam undang-undang atau juga yang belum diatur dalam undang-undang.

Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Semua perjanjian yang sudah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

2. Asas Konsesualisme

Asas ini berkaitan dengan pada saat terjadi perjanjian. Di pasal 1320 ayat 1 KUHP, syarat wajib dalam perjanjian tersebut karena terdapat kata sepakat antara kedua belah pihak.

3. Asas Kepercayaan

Asas ini memiliki makna bahwa setiap orang yang akan mengadakan suatu perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.

4. Asas Kekuatan Mengikat

Asas ini dapat menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam sebuah perjanjian tersebut.

5. Asas Persamaan Hukum

Asas ini mempunyai maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat suatu perjanjian memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.

6. Asas Keseimbangan

Asas ini dapat menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan perjanjian yang telah dijanjikan.

7. Asas Kepastian Hukum (Asas Pacta Sunt Servada)

Asas ini ada karena suatu perjanjian dan sudah diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP.

8. Asas Moral

Asas moral merupakan sebuah asas yang terikat dalam perikatan wajar yang merupakan perilaku seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk bisa menggugat prestasi dari pihak debitur.

9. Asas Perlindungan

Asas ini memberikan sebuah perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan suatu perlindungan adalah para debitur karena berada di posisi yang lemah.

10. Asas Kepatutan

Asas ini berhubungan dengan suatu ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.

11. Asas Kepribadian

Asas ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan perjanjian untuk sebuah kepentingan dirinya sendiri.

12. Asas I’tikad Baik

Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas ini juga berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini dapat menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan sebuah pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.

Jenis Hukum Perdata

1. Jenis Hukum Perdata Berdasarkan Fungsinya

  • Hukum Perdata Materiil yaitu berbagai aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata yang telah mengatur kepentingan perdata setiap subyek hukum.
  • Hukum Perdata Formal yakni sebuah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan suatu hukum perdata materil.

2. Jenis Hukum Perdata Berdasarkan Pembagian Dalam KUHP

  • Buku I mengenai orang, ini juga mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  • Buku II mengenai hal benda, yang mengatur hukum kebendaan dan hukum waris
  • Buki III mengenai hal perikatan, dapat mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
  • Buku IV mengenai pembuktian dan daluarsa, yang di dalamnya mengatur mengenai alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.

3. Jenis Hukum Perdata Berdasarkan Ilmu Pengetahuan

  • 1. Hukum Perseorangan – Setiap individu memiliki suatu wewenang dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Individu lainnya tidak boleh melakukan sebuah campur tangan atas kehidupan individu lainnya.
  • 2. Hukum Keluarga – Mencakup mengenai perkawinan yang dapat dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang kemudian menghasilkan keturunan. Hukum ini juga dapat mengatur tentang peran orang tua, wali, dan lainnya.
  • 3. Hukum Kekayaan – Mengatur mengenai semua benda yang melekat atau bisa juga menjadi hak milik perseorangan. Benda-benda yang diatur tersebut memiliki sifat mutlak dan terikat.
  • Hukum Waris – Mengatur mengenai segala seluk beluk yang berkaitan dengan harta waris. Tidak hanya harta peninggalannya saja, tetapi juga pada urutan penerimaannya.

Sumber Hukum Perdata

1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)

Merupakan serangkaian dari ketentuan-ketentuan umum yang di miliki oleh Belanda dan kemudian sudah di terapkan di Indonesia.

Ketentuan umum tersebut dapat di jadikan sebagai pedoman yang berlaku pada masyarakat.

2. Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata

Sebenarnya, sumber hukum Burgelik Wetboek ini memiliki kesamaan dengan dengan sumber hukum tertulis yang pertama, yakni Algemene Bepalingen.

Perbedaannya terletak pada asas yang di gunakannya saja, yakni pada sumber ini menggunakan asas koncordantie.

3. KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK)

Seperti namanya, sumber hukum ini dapat mengatur mengenai dua hal. Pertama, tentang perdagangan secara umum.

Kedua mengatur mengenai sebuah hak dan kewajiban yang berlaku dalam bidang pelayaran.

4. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria

Pada UU ini, peraturan yang berada pada sumber hukum KUH Dagang yang tidak di berlakukan kembali.

Pada dasarnya, hukum ini juga mengatur mengenai lingkup pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat.

5. UU No. 1 Tahun 1996

Pada sumber hukum ini dapat di atur mengenai masalah pokok perkawinan. Selain berkaitan dengan sebuah kebiasaan yang berlaku di masyarakat, sumber hukum ini juga mempertimbangkan landasan hukum adat.

6. UU No. 4 Tahun 1996

Jika sebelumnya UU No. 5 Tahun 1960 telah mengatur mengenai suatu pokok agrarian, maka sumber hukum ini merupakan penyempurnanya.

Lebih tepatnya, sumber hukum ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan tanah beserta beberapa benda berlingkup sama.

7. UU No. 42 Tahun 1996

Sumber hukum yang selanjutnya dapat mengatur mengenai jaminan fidusia. Jaminan fidusia merupakan sebuah pengalihan kepemilikan benda tertentu.

Hal ini berkaitan dengan transaksi yang biasanya dapat di lakukan di dalam lingkup kehidupan masyarakat.

8. UU No. 24 Tahun 2004

Sumber hukum ini mengatur mengenai suatu lembaga jaminan simpanan yang biasa berlaku pada perbankan.

Setiap bank yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk menjadi suatu partisipan dalam penjaminan simpanan.

9. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991

Sumber hukum tertulis yang terakhir ini mengatur tentang kompilasi hukum agama islam.

Menjadi agama mayoritas, pemerintah akan menerapkan serangkaian peraturan yang memudahkan para pemeluk agama.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Hukum Perdata : Pengertian, Asas, Jenis & Sumber Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

Baca Juga Yang Lainnya :