Bimbel.Co.Id – Pengertian Ekstradisi adalah proses hukum di mana seorang individu yang di duga melakukan kejahatan di satu negara dapat di serahkan oleh negara itu kepada negara lain di mana individu tersebut di anggap memiliki kewajiban hukum. Ini adalah instrumen penting dalam penegakan hukum internasional untuk menghadapi kejahatan lintas batas.
Ekstradisi adalah proses hukum di mana suatu negara menyerahkan seorang tersangka atau terpidana yang berada di wilayahnya kepada negara lain yang meminta, untuk di adili atau menjalani hukuman atas tindak pidana yang di duga di lakukan di negara tersebut.
Prosedur ekstradisi biasanya diatur oleh perjanjian ekstradisi antara negara-negara atau berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang di akui. Ekstradisi bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan melarikan diri ke negara lain, serta untuk memperkuat kerjasama internasional dalam penegakan hukum.
Pengertian Ekstradisi Menurut Para Ahli
Ekstradisi adalah konsep hukum yang telah di definisikan oleh para ahli dalam berbagai konteks hukum internasional. Berikut adalah beberapa definisi ekstradisi menurut para ahli:
Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie
Menurutnya, seorang pakar konstitusi dan hukum, pengertian ekstradisi adalah proses hukum di mana suatu negara menyerahkan seorang tersangka yang berada di wilayahnya kepada negara lain. Yang meminta untuk di adili atau menjalani hukuman atas tindak pidana yang diduga dilakukan di negara tersebut.
Prof. Dr. H. Achmad Ali
Pengertian ekstradisi adalah tindakan penyerahan seorang terdakwa atau terpidana dari suatu negara kepada negara lain yang meminta penyerahan tersebut, berdasarkan perjanjian ekstradisi atau hukum internasional yang berlaku.
Prof. Dr. H. Satjipto Rahardjo
Seorang ahli hukum dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia, pengertian ekstradisi adalah proses hukum yang mengatur penyerahan seseorang dari satu negara ke negara lain untuk di adili. Atau menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di negara tujuan ekstradisi.
Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra
Adalah seorang ahli hukum konstitusi dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Pengertian ekstradisi adalah proses hukum yang memungkinkan suatu negara menyerahkan tersangka atau terpidana kepada negara lain. Yang meminta atas dasar perjanjian ekstradisi atau prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui.
Sejarah Ekstradisi
Sejarah ekstradisi mencerminkan kompleksitas hubungan antar negara dalam penegakan hukum dan penegakan keadilan lintas batas. Dari zaman kuno hingga era modern, praktik ekstradisi telah mengalami evolusi yang signifikan, memengaruhi dinamika politik, hukum internasional, dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.
Zaman Kuno
Praktik ekstradisi telah ada sejak zaman kuno, meskipun dalam bentuk yang berbeda dengan zaman modern. Contohnya adalah perjanjian ekstradisi antara kota-kota kuno di Yunani dan Romawi yang saling menghormati hukum dan pengadilan masing-masing. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi perkembangan konsep ekstradisi di masa mendatang.
Abad Pertengahan dan Era Kolonial
Pada Abad Pertengahan, praktik ekstradisi terutama terbatas pada wilayah feodal di Eropa, di mana penguasa lokal berusaha untuk mengekstradisi pelaku kejahatan dari satu wilayah ke wilayah lain untuk di adili. Selama era kolonial, praktik ekstradisi menjadi lebih umum dengan penjajahan Eropa di seluruh dunia, tetapi sering kali di gunakan untuk kepentingan penguasa kolonial daripada keadilan yang sebenarnya.
Era Modern
Perkembangan ekstradisi modern dimulai pada abad ke-19 dengan pembentukan perjanjian ekstradisi formal antara negara-negara Eropa. Ini menjadi landasan untuk perkembangan lebih lanjut dalam hukum internasional. Selama abad ke-20, dengan meningkatnya globalisasi dan peningkatan mobilitas manusia, praktik ekstradisi menjadi semakin penting dalam penegakan hukum internasional.
Pengaruh di Seluruh Dunia
Praktik ekstradisi telah memiliki dampak yang luas di seluruh dunia. Ini memungkinkan negara-negara untuk bekerja sama dalam penegakan hukum lintas batas, menghadapi kejahatan transnasional, dan memperkuat hubungan diplomatik. Namun, ekstradisi juga telah menjadi sumber kontroversi terkait hak asasi manusia, politik, dan kedaulatan nasional.
Tantangan dan Peluang Masa Depan
Di era digital dan globalisasi yang terus berkembang, praktik ekstradisi menghadapi tantangan baru terkait dengan keamanan data, privasi, dan teknologi informasi. Namun, ini juga memberikan peluang untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum dan melawan kejahatan lintas batas.
Proses Ekstradisi
Proses ekstradisi adalah serangkaian langkah hukum yang harus di lalui untuk menyerahkan seorang tersangka atau terpidana dari satu negara ke negara lain yang meminta. Berikut adalah tahapan-tahapan umum dalam proses ekstradisi:
Permintaan Ekstradisi
Proses dimulai dengan negara yang meminta ekstradisi mengajukan permintaan resmi kepada negara yang menjadi tujuan ekstradisi. Permintaan ini biasanya di sertai dengan dokumen-dokumen yang menyatakan alasan permintaan ekstradisi dan bukti-bukti yang mendukung.
Pemeriksaan Preliminary
Setelah menerima permintaan ekstradisi, negara yang menjadi tujuan ekstradisi melakukan pemeriksaan awal terhadap bukti-bukti yang di sediakan dalam permintaan tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa permintaan ekstradisi memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.
Pengadilan dan Keputusan
Jika bukti-bukti yang di sediakan dalam permintaan ekstradisi dianggap cukup, maka kasus tersebut akan di ajukan ke pengadilan untuk dipertimbangkan. Pengadilan akan memutuskan apakah permintaan ekstradisi tersebut dapat disetujui atau di tolak berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku.
Penyerahan Tersangka
Jika pengadilan memutuskan untuk menyetujui permintaan ekstradisi, maka proses penyerahan tersangka kepada negara yang meminta akan di lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang telah di tetapkan. Tersangka akan diserahkan kepada otoritas negara yang meminta untuk di adili atau menjalani hukuman.
Asas-asas Ekstradisi
Asas ekstradisi merujuk pada prinsip-prinsip yang mendasari praktik pengiriman tersangka ke negara lain untuk di adili atau menjalani hukuman atas tindak pidana yang diduga di lakukan di negara tujuan ekstradisi. Terdapat beberapa asas yang menjadi landasan dalam pelaksanaan ekstradisi, antara lain:
Asas Kepentingan Umum
Asas ini menekankan bahwa ekstradisi di lakukan untuk kepentingan umum dalam penegakan hukum dan keadilan. Tujuannya adalah untuk menghindari pelarian pelaku kejahatan serta memberikan keadilan kepada korban tindak pidana.
Asas Kedaulatan Negara
Asas ini menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan untuk menegakkan hukum di wilayahnya sendiri. Namun, dalam konteks ekstradisi, negara juga harus mempertimbangkan kedaulatan negara lain yang meminta ekstradisi.
Asas Legalitas
Asas ini mengharuskan bahwa ekstradisi hanya di lakukan berdasarkan hukum yang berlaku dan prosedur yang di atur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara yang meminta dan negara yang menerima permintaan ekstradisi.
Asas Timbal Balik
Asas ini mengimplikasikan bahwa negara yang meminta ekstradisi juga harus bersedia melakukan hal yang sama jika suatu saat negara tersebut meminta ekstradisi terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara yang sebelumnya meminta ekstradisi.
Asas Keadilan
Asas ini menuntut agar proses ekstradisi di lakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Tersangka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memastikan bahwa proses ekstradisi tidak melanggar hak-haknya.
Asas Internasionalitas
Asas ini menekankan bahwa ekstradisi dapat di lakukan antara negara-negara yang memiliki hubungan internasional yang baik dan memiliki kesepakatan bilateral atau multilateral yang mengatur proses ekstradisi.
Syarat Ekstradisi
Ekstradisi merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai syarat yang harus di penuhi oleh negara yang meminta ekstradisi serta negara yang menerima permintaan ekstradisi. Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus di penuhi dalam proses ekstradisi:
Adanya Perjanjian Ekstradisi atau Hukum Nasional yang Mengatur
Salah satu syarat utama untuk ekstradisi adalah adanya perjanjian ekstradisi antara negara yang meminta ekstradisi dengan negara yang menerima permintaan ekstradisi. Jika tidak ada perjanjian ekstradisi, proses ekstradisi biasanya di atur oleh hukum nasional dari masing-masing negara.
Tindak Pidana yang Menjadi Dasar Permintaan Ekstradisi
Negara yang meminta ekstradisi harus menyediakan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana yang di atur dalam hukum nasional negara yang meminta ekstradisi maupun hukum internasional.
Keberadaan Tersangka di Wilayah Negara yang Menerima Permintaan Ekstradisi
Syarat ini menuntut bahwa tersangka harus berada di wilayah negara yang menerima permintaan ekstradisi agar proses ekstradisi dapat di lakukan. Jika tersangka tidak berada di wilayah tersebut, ekstradisi mungkin tidak dapat di laksanakan.
Tidak Adanya Pembatasan Hukuman Ekstradisi
Beberapa negara memiliki pembatasan terhadap ekstradisi untuk kasus-kasus tertentu, seperti ketika tersangka berisiko mengalami hukuman mati atau penyiksaan di negara yang meminta ekstradisi. Oleh karena itu, negara yang menerima permintaan ekstradisi harus memastikan bahwa ekstradisi tidak akan melanggar hak asasi manusia tersangka.
Kesesuaian Hukum Nasional dan Internasional
Proses ekstradisi harus sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku di negara yang meminta ekstradisi serta negara yang menerima permintaan ekstradisi. Hal ini mencakup prosedur hukum yang adil, perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan ketentuan-ketentuan lain yang di atur dalam hukum nasional dan perjanjian internasional.
Kasus Ekstradisi yang Terkenal
Ekstradisi seringkali menjadi sorotan publik dalam kasus-kasus yang melibatkan tersangka atau pelaku kejahatan yang melarikan diri dari satu negara ke negara lain untuk menghindari penegakan hukum. Berikut adalah beberapa kasus ekstradisi yang terkenal di berbagai belahan dunia:
Kasus Julian Assange
Julian Assange, pendiri situs web rahasia WikiLeaks, menjadi salah satu kasus ekstradisi yang paling di perbincangkan di dunia. Assange di tuduh melakukan pelanggaran keamanan nasional oleh Amerika Serikat dan melarikan diri ke Kedutaan Ekuador di London untuk menghindari ekstradisi. Setelah berbagai perjuangan hukum, ia akhirnya di serahkan kepada otoritas Inggris pada tahun 2019.
Kasus Edward Snowden
Edward Snowden adalah seorang mantan kontraktor NSA yang mengungkap program pengawasan massal oleh pemerintah Amerika Serikat. Setelah mengungkapkan rahasia tersebut, Snowden melarikan diri ke Rusia untuk menghindari penangkapan oleh pihak berwenang Amerika Serikat. Meskipun ada permintaan ekstradisi dari AS, Rusia menolak untuk menyerahkan Snowden.
Kasus Ratko Mladić
Ratko Mladić adalah seorang jenderal militer Serbia yang di tuduh melakukan kejahatan perang selama Perang Bosnia. Dia menjadi buronan selama lebih dari satu dekade sebelum di tangkap di Serbia pada tahun 2011. Mladić kemudian di ekstradisi ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia di Den Haag untuk di adili.
Kasus Meng Wanzhou
Meng Wanzhou adalah CFO Huawei Technologies yang di tangkap di Kanada atas permintaan Amerika Serikat pada tahun 2018. Dia di tuduh melakukan pelanggaran sanksi Amerika Serikat terhadap Iran. Kasus ekstradisinya menjadi titik tegang dalam hubungan antara China dan Kanada serta China dan Amerika Serikat.
Kasus Christopher Skase
Christopher Skase adalah seorang pengusaha Australia yang di tuduh melakukan kecurangan keuangan dan melarikan diri ke Spanyol pada tahun 1990-an. Setelah bertahun-tahun bersembunyi di Spanyol, ia ditangkap dan di berikan ekstradisi ke Australia pada tahun 2001, meskipun dia meninggal sebelum menjalani proses hukum.
Contoh Ekstradisi
Ekstradisi adalah proses hukum di mana seorang individu yang di duga melakukan tindak pidana di satu negara di serahkan oleh negara tersebut kepada negara lain untuk diadili atau menjalani hukuman. Berikut adalah contoh konkret dari proses ekstradisi:
Kasus Penggelapan Dana
Seorang tersangka bernama Ahmad di duga terlibat dalam kasus penggelapan dana di negara A. Setelah penyelidikan, pihak berwenang di negara A meminta bantuan dari negara B untuk menangkap Ahmad yang di duga bersembunyi di sana.
Negara B menerima permintaan ekstradisi dari negara A dan melakukan penangkapan terhadap Ahmad sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di negara B.
Ahmad kemudian diserahkan kepada otoritas negara A untuk di adili sesuai dengan hukum yang berlaku di sana. Proses ekstradisi dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan hukum dan hak-hak tersangka yang dijamin.
Kasus Pencurian Identitas
Seorang tersangka bernama Maria di duga melakukan pencurian identitas di negara C dan melarikan diri ke negara D untuk menghindari penangkapan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Maria di negara D, pihak berwenang di negara C mengajukan permintaan ekstradisi.
Negara D melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang di sediakan oleh negara C dan memutuskan untuk menyetujui permintaan ekstradisi tersebut.
Maria kemudian di ekstradisi ke negara C dan di serahkan kepada otoritas untuk di adili sesuai dengan hukum yang berlaku di sana.
Negara yang Tidak Mengakui Ekstradisi
Meskipun ekstradisi merupakan praktik umum dalam penegakan hukum internasional, beberapa negara memiliki kebijakan atau hukum yang tidak mengakui atau tidak menerapkan proses ekstradisi. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kekhawatiran terkait pelanggaran hak asasi manusia, ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan di negara lain, atau kebijakan politik yang bersifat nasionalis.
Beberapa negara yang dikenal tidak mengakui ekstradisi antara lain:
Cina
Cina memiliki kebijakan yang sangat terbatas terkait ekstradisi. Negara ini cenderung menolak permintaan ekstradisi dari negara-negara lain dan lebih memilih untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan warga negaranya di dalam wilayahnya sendiri.
Korea Utara
Korea Utara juga dikenal tidak mengakui proses ekstradisi dengan negara lain. Negara ini memiliki kebijakan yang sangat ketat terkait keamanan dan kedaulatan, sehingga sangat jarang melakukan ekstradisi terhadap warganya.
Iran
Iran memiliki kebijakan yang kompleks terkait ekstradisi dan seringkali menolak permintaan ekstradisi dari negara-negara Barat. Hal ini terutama terkait dengan ketegangan politik dan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan di negara-negara Barat.
Kuba
Kuba juga termasuk dalam daftar negara yang jarang melakukan ekstradisi. Kebijakan ini terkait dengan hubungan politik yang tegang dengan beberapa negara Barat dan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan di negara-negara tersebut.
Kesimpulan
Dengan demikian, pengertian ekstradisi adalah proses yang kompleks namun penting dalam penegakan hukum internasional, termasuk di Indonesia. Memahami konsep dan praktik ekstradisi adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan keadilan lintas batas.
Pertanyaan Umum (FAQs)
Apakah semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia?
Tidak, perjanjian ekstradisi biasanya di bentuk antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sama dalam penegakan hukum.
Bagaimana proses ekstradisi di lakukan dalam kasus-kasus yang melibatkan warga negara Indonesia?
Proses ekstradisi dapat di lakukan asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang di akui.
Apakah ada batasan waktu untuk mengajukan permintaan ekstradisi?
Ada batasan waktu yang di tetapkan dalam hukum nasional dan perjanjian internasional untuk mengajukan permintaan ekstradisi.
Apakah ekstradisi selalu di jamin?
Tidak, ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi apakah permintaan ekstradisi akan di setujui atau di tolak.
Apakah seseorang yang di ekstradisi dapat mengajukan banding?
Ya, seseorang yang di ekstradisi memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan terkait ekstradisi.