Pengertian Koperasi, Ciri, Tujuan & Manfaat Lengkap 2023

Bimbel.Co.IdSalam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Pengertian Koperasi. Apakah sebelumnya kalian sudah mendengar istilah Koperasi?

Jika belum, jangan khawatir kami akan memberikan artikel secara lengkap mengenai Pengertian Koperasi. Simak Penjelasannya di bawah ini:

Pengertian Koperasi, Ciri, Tujuan & Manfaat Lengkap 2023

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang biasanya dengan sumber daya terbatas, yang berkumpul secara sukarela untuk mencapai ekonomi bersama dan melalui pembentukan organisasi ekonomi yang di kendalikan secara demokratis, untuk secara adil menyumbangkan modal yang di perlukan dan menerima bagian yang sesuai dari risiko dan manfaat proyek.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1. Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia dari individu-individu yang dengan sukarela bekerja sama untuk memajukan perekonomian mereka.

2. Menurut Arifinal Chaniago

Koperasi adalah perkumpulan yang bersama-sama mengelola usaha keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam pengelolaan koperasi, para anggotanya bebas masuk dan keluar perusahaan.

3. Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta

Koperasi merupakan usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi dalam arti membantu “satu untuk semua dan semua untuk satu”. Koperasi menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 adalah kesatuan-kesatuan ekonomi yang terdiri dari badan hukum atau badan hukum koperasi karena kegiatannya menurut prinsip-prinsip koperasi serta sebagai gerakan berdasarkan asas kekeluargaan.

4. Menurut Dr. Fay (1980)

Koperasi adalah perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan usaha bersama-sama, terdiri dari mereka yang lemah dan selalu bersemangat berusaha untuk tidak menganggap diri mereka seperti itu. Sehingga setiap orang dapat memenuhi kewajibannya sebagai anggota dan menerima imbalan sesuai dengan kegunaannya terhadap organisasi.

Ciri-Ciri Koperasi

Terdapat 5 karakteristik koperasi di Indonesia yang membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

  1. Melayani kepentingan kemanusiaan
  2. Merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial
  3. sekelompok orang atau badan hukum koperasi
  4. Bertindak untuk kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
  5. Kepentingan bersama semua anggota untuk berkontribusi melalui pekerjaan dan pencapaian mereka untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan Koperasi

Tidak lengkap rasanya jika hanya membahas tentang pengertian, sejarah dan fungsi koperasi, tetapi bukan tujuan dari koperasi itu sendiri.Tujuan dari koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Menjadi penopang perekonomian nasional.
  2. Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
  3. Dukung produsen dengan menawarkan harga yang relatif lebih tinggi.
  4. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
  5. Memberikan pinjaman modal kepada usaha mikro dan kecil.
  6. Membantu konsumen dengan menawarkan harga yang relatif lebih murah.
  7. Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.

Manfaat Koperasi

1. Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

  • Melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka secara lebih efektif dan efisien.
  • Meningkatkan pendapatan anggotanya.
  • Pertahankan motif bisnis yang manusiawi.
  • Menjunjung tinggi kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak memeriksa laporan keuangan tahunan koperasi.
  • Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih rendah. Barang dan jasa yang di tawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang di tawarkan di toko. Di harapkan barang dan jasa dapat diperoleh dari anggota koperasi yang berpenghasilan rendah.

2. Manfaat Koperasi di Bidang Sosial

  • Mendorong di terapkannya aturan-aturan yang manusiawi bukan berdasarkan hubungan materil tetapi atas rasa kekeluargaan.
  • Memajukan terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tentram.
  • Mendidik anggota dalam semangat gotong royong dan kekeluargaan.

Prinsip Dasar dari Koperasi

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, terdapat 5 asas atau asas koperasi, antara lain:

  1. Beroperasi secara mandiri.
  2. Dikelola berdasarkan prinsip demokrasi.
  3. Mengembalikan layanan kepada investor.
  4. Keanggotaan bersifat terbuka dan tidak dibatasi.
  5. Pendapatan koperasi di distribusikan secara adil dan sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota.
  6. Koperasi tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa adanya kerjasama.

Dasar-Dasar Hukum Koperasi

Beberapa dasar hukum koperasi adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994: Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Piagam Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  2. UU Nomor 25 Tahun 1992: Perkoperasian.
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018: Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.
  4. Peraturan Koperasi dan UKM nomor 10 tahun 2015: Badan Koperasi.
  5. Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994: Pemerintah Pembubaran Koperasi.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998: Modal penyertaan pada koperasi.
  7. Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004: Notaris pembuat akta koperasi.
  8. Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 : Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
  9. Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995: Melakukan Transaksi Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  10. Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020: Tata Cara Transmisi Data Debitur Koperasi Dalam Rangka Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Pinjaman/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka mendukung rencana pemulihan ekonomi nasional.

Demikianlah penjelasan mengenai Koperasi: Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip & Dasar Hukumnya Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

Baca Juga Artikel Lainnya :