Inilah Daftar Slip Gaji PNS Terbaru 2023

Daftar Slip Gaji PNS Terbaru 2023 – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kompensasi finansial yang di berikan oleh pemerintah sebagai pengganti jasa yang di berikan oleh PNS dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Sejarah gaji PNS di Indonesia di mulai pada masa penjajahan Belanda, di mana gaji PNS pertama kali di berlakukan pada tahun 1815. Pada saat itu, gaji PNS di hitung berdasarkan jabatan dan pangkat.

Daftar Slip Gaji PNS Terbaru 2023

Sejarah Gaji PNS

Gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil telah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia. Pada saat itu, Belanda membentuk badan-badan pemerintahan yang terdiri dari orang-orang pribumi dan Belanda yang di bayar dengan gaji. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sistem gaji PNS di ubah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi negara.

Pada awal kemerdekaan, gaji PNS sangat kecil karena negara masih dalam kondisi yang sulit setelah perang kemerdekaan. Namun, seiring dengan perkembangan negara dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, gaji PNS mulai di tingkatkan. Pada tahun 1950, Presiden Soekarno menetapkan Upah Minimum Pegawai (UMP) untuk PNS yang menjadi dasar penggajian hingga saat ini.

Sejak saat itu, sistem gaji PNS terus mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi negara. Pada tahun 1970-an, pemerintah mengeluarkan kebijakan peningkatan gaji PNS secara teratur setiap tahun. Namun, pada akhir tahun 1990-an, pemerintah mengalami kesulitan keuangan dan gaji PNS tidak naik selama beberapa tahun.

Pada tahun 2005, pemerintah kembali menaikkan gaji PNS secara signifikan dan memperkenalkan sistem tunjangan kinerja sebagai tambahan penghasilan bagi PNS yang memiliki kinerja yang baik. Saat ini, gaji PNS di sesuaikan setiap tahun berdasarkan kenaikan inflasi dan terdapat berbagai tunjangan yang di berikan kepada PNS seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.

Meskipun terdapat berbagai perubahan dan penyesuaian dalam sistem gaji PNS, penting untuk di ingat bahwa gaji PNS merupakan penghasilan yang di berikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dan pengabdian PNS kepada masyarakat. Sebagai PNS, penting untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan menjaga integritas demi kepentingan negara dan masyarakat.

Peraturan Gaji PNS

Peraturan dasar tentang gaji PNS di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa hal yang di atur dalam undang-undang ini antara lain:

  • Gaji pokok PNS harus memenuhi kebutuhan hidup layak dan tidak kurang dari standar kebutuhan hidup minimum nasional.
  • Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.
  • Besaran tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan di tentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang di berikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan keluarga berbeda-beda tergantung dari banyaknya jumlah tanggungan keluarga dan golongan jabatan PNS. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang di berikan kepada PNS berdasarkan kinerja yang di capai. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang di berikan kepada PNS berdasarkan jabatan yang di emban.

Komponen Gaji PNS

Selain tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan, komponen gaji PNS juga terdiri dari bonus dan insentif. Bonus adalah tambahan penghasilan yang di berikan oleh pemerintah atau instansi tempat PNS bekerja sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja yang di capai oleh PNS. Insentif adalah tambahan penghasilan yang di berikan kepada PNS sebagai motivasi dalam mencapai target atau tujuan yang telah di tetapkan.

Perhitungan Gaji PNS

Perhitungan gaji PNS terdiri dari perhitungan gaji pokok, perhitungan tunjangan keluarga, perhitungan tunjangan kinerja, dan perhitungan tunjangan jabatan. Berikut adalah rumus perhitungan untuk masing-masing komponen gaji:

  1. Gaji pokok Rumus perhitungan gaji pokok PNS adalah sebagai berikut: Gaji pokok = (nilai pangkat x gaji pokok golongan) + tunjangan jabatan
  2. Tunjangan keluarga Rumus perhitungan tunjangan keluarga PNS adalah sebagai berikut: Tunjangan keluarga = (jumlah tanggungan x persentase tunjangan keluarga) x gaji pokok
  3. Tunjangan kinerja Rumus perhitungan tunjangan kinerja PNS adalah sebagai berikut: Tunjangan kinerja = persentase tunjangan kinerja x gaji pokok
  4. Tunjangan jabatan Rumus perhitungan tunjangan jabatan PNS adalah sebagai berikut: Tunjangan jabatan = persentase tunjangan jabatan x gaji pokok

Penyesuaian Gaji PNS

Penyesuaian gaji PNS di lakukan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi kerja yang di capai oleh PNS. Terdapat tiga jenis penyesuaian gaji PNS, yaitu kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji PNS berdasarkan jabatan, dan kenaikan gaji PNS berdasarkan prestasi kerja.

  1. Kenaikan gaji berkala Kenaikan gaji berkala di berikan kepada PNS setiap dua tahun sekali, berdasarkan masa kerja yang telah di tempuh oleh PNS. Kenaikan gaji berkala ini dapat mencapai 30% dari gaji pokok PNS.
  2. Kenaikan gaji PNS berdasarkan jabatan Kenaikan gaji PNS berdasarkan jabatan di berikan kepada PNS yang telah di promosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Besaran kenaikan gaji ini tergantung dari golongan jabatan yang di emban oleh PNS.
  3. Kenaikan gaji PNS berdasarkan prestasi kerja Kenaikan gaji PNS berdasarkan prestasi kerja di berikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik dan telah mencapai target atau tujuan yang telah di tetapkan. Besaran kenaikan gaji ini tergantung dari besaran anggaran yang tersedia dan prestasi kerja yang di capai oleh PNS.

Gaji PNS Terdiri dari Apa Saja

Gaji PNS terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok dan tunjangan. Ini merupakan gaji dasar yang di terima oleh setiap PNS sesuai dengan jabatan dan pangkatnya. Sedangkan tunjangan merupakan tambahan penghasilan yang di berikan kepada PNS sebagai pengganti atau tambahan dari pengeluaran yang di keluarkan oleh PNS dalam melaksanakan tugasnya.

Beberapa jenis tunjangan yang di berikan kepada PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan. Tunjangan keluarga di berikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki tanggungan keluarga. Besar tunjangan keluarga ini berbeda-beda tergantung dari status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga.

Tunjangan kinerja di berikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik dan sesuai dengan target yang telah di tetapkan. Besar tunjangan kinerja ini juga berbeda-beda tergantung dari penilaian kinerja yang di lakukan oleh atasan dan lembaga yang bertanggung jawab.

Sedangkan tunjangan jabatan di berikan kepada PNS yang memiliki jabatan tertentu dan tanggung jawab yang lebih besar. Besar tunjangan jabatan ini juga berbeda-beda tergantung dari jabatan yang di emban oleh PNS.

Selain itu, terdapat juga tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan transportasi yang di berikan kepada PNS sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya tunjangan-tunjangan tersebut, di harapkan PNS dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan merasa di hargai atas pengabdian dan kinerjanya kepada masyarakat dan negara.

 

Berapa Gaji PNS

Besaran gaji PNS berbeda-beda tergantung dari jabatan dan pangkat yang di emban oleh masing-masing PNS. Setiap jabatan dan pangkat memiliki gaji pokok yang berbeda, di tambah dengan tunjangan-tunjangan yang sesuai dengan kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Untuk menghitung gaji PNS, dapat di konsultasikan pada tabel remunerasi atau sistem informasi manajemen ASN (SIMASN) yang di sediakan oleh pemerintah. Dalam tabel tersebut terdapat informasi mengenai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang di terima oleh PNS.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah besaran gaji pokok untuk beberapa pangkat tertentu di tahun 2021:

  • Pangkat Pembina (III/a): Rp 2.494.000,-
  • Pangkat Pembina Utama Muda (IV/a): Rp 3.392.000,-
  • Pangkat Penata (III/d): Rp 3.979.000,-
  • Pangkat Penata Muda Tingkat 1 (III/b): Rp 2.854.000,-
  • Pangkat Penata Muda Tingkat 2 (III/c): Rp 3.119.000,-
  • Pangkat Pengatur (IV/d): Rp 4.912.000,-

 

Jenis-jenis Gaji PNS

Gaji PNS terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:

  1. Gaji Pokok Gaji pokok adalah gaji dasar yang di terima oleh setiap PNS sesuai dengan pangkat dan golongannya. Besarannya sudah di atur oleh pemerintah dan tercantum dalam tabel remunerasi.
  2. Tunjangan Keluarga Tunjangan keluarga di berikan kepada PNS yang sudah menikah atau memiliki tanggungan keluarga. Besarannya bervariasi tergantung dari status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  3. Tunjangan Kinerja Tunjangan kinerja di berikan kepada PNS yang telah memenuhi target kerja atau kinerja yang di tetapkan oleh atasan. Besarannya bervariasi tergantung dari jabatan dan kinerja yang di capai.
  4. Tunjangan Jabatan Tunjangan jabatan di berikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu sesuai dengan tingkat kesulitan dan tanggung jawab yang di emban. Besarannya juga sudah di atur oleh pemerintah.
  5. Tunjangan Fungsional Tunjangan fungsional di berikan kepada PNS yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, seperti dokter, guru, atau ahli teknologi informasi. Besarannya bervariasi tergantung dari jenis keahlian dan pangkat yang.
  6. Tunjangan Lainnya Tunjangan lainnya dapat berupa tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang di tetapkan oleh pemerintah.

 

Gaji PNS sesuai Dengan Golongannya

Ini memang di bedakan berdasarkan pangkat dan golongan yang di miliki oleh masing-masing PNS. Pangkat dan golongan tersebut menunjukkan tingkat jabatan dan kinerja yang di miliki oleh seorang PNS.

Setiap PNS memiliki pangkat yang terdiri dari 4 golongan, yaitu:

  1. Golongan I Golongan ini terdiri dari 2 tingkatan, yaitu I/a dan I/b. PNS yang masuk dalam golongan ini umumnya memiliki pendidikan D3 atau setara.
  2. Golongan II Golongan ini terdiri dari 3 tingkatan, yaitu II/a, II/b, dan II/c. PNS yang masuk dalam golongan ini umumnya memiliki pendidikan S1 atau setara.
  3. Golongan III Golongan ini terdiri dari 4 tingkatan, yaitu III/a, III/b, III/c, dan III/d. PNS yang masuk dalam golongan ini umumnya memiliki pendidikan S2 atau setara.
  4. Golongan IV Golongan ini terdiri dari 4 tingkatan, yaitu IV/a, IV/b, IV/c, dan IV/d. PNS yang masuk dalam golongan ini umumnya memiliki pendidikan S3 atau setara.

Besaran gaji pokok PNS akan berbeda-beda sesuai dengan golongan dan pangkat yang di miliki. Selain gaji pokok, setiap PNS juga akan menerima tunjangan-tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu di ingat bahwa gaji PNS dapat berubah-ubah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga tingkat inflasi yang ada di masyarakat.

Gambaran Besaran Gaji PNS sesuai Golongan

Sebagai gambaran besaran gaji PNS sesuai golongan, berikut ini adalah rincian gaji PNS per bulan per 1 Januari 2022:

  1. Golongan I
  • I/a: Rp 1.573.100
  • I/b: Rp 1.739.800
  1. Golongan II
  • II/a: Rp 1.926.600
  • II/b: Rp 2.131.000
  • II/c: Rp 2.360.000
  1. Golongan III
  • III/a: Rp 2.413.200
  • III/b: Rp 2.684.900
  • III/c: Rp 2.986.100
  • III/d: Rp 3.320.800
  1. Golongan IV
  • IV/a: Rp 3.548.700
  • IV/b: Rp 3.937.000
  • IV/c: Rp 4.370.000
  • IV/d: Rp 4.853.100

 

Besaran Tunjangan PNS

Tunjangan merupakan hak tambahan yang di berikan kepada PNS sebagai pengganti biaya-biaya yang di keluarkan dalam melaksanakan tugas. Berikut ini adalah beberapa jenis tunjangan yang dapat di terima oleh seorang PNS:

  1. Tunjangan Keluarga Tunjangan ini di berikan kepada PNS yang telah menikah dan memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan ini bervariasi antara Rp 1.550.000 hingga Rp 4.950.000 tergantung pada golongan dan jumlah tanggungan keluarga.
  2. Tunjangan Kinerja Tunjangan kinerja di berikan kepada PNS yang memiliki performa kerja yang baik. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada prestasi kerja yang telah dicapai dan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
  3. Tunjangan Jabatan Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menjabat pada posisi tertentu dalam suatu instansi. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan tingkat kompleksitas tugas yang diemban.
  4. Tunjangan Transportasi Tunjangan transportasi diberikan kepada PNS yang memiliki tugas dinas ke luar kota atau ke luar negeri. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada jarak dan tujuan perjalanan.
  5. Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan ini diberikan kepada PNS pada saat hari raya keagamaan, seperti Lebaran atau Natal. Besaran tunjangan ini setara dengan satu bulan gaji pokok.

Perlu diingat bahwa besaran tunjangan yang diterima oleh seorang PNS dapat berbeda-beda tergantung pada instansi, jabatan, dan ketentuan yang berlaku. Namun secara umum, tunjangan-tunjangan tersebut dapat memberikan tambahan penghasilan yang signifikan bagi seorang PNS.

Perhitungan Gaji & Tunjangan PNS

Perhitungan gaji dan tunjangan PNS di dasarkan pada beberapa faktor, seperti golongan, jabatan, masa kerja, dan penghasilan lainnya. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam perhitungan gaji dan tunjangan PNS:

  1. Gaji Pokok Gaji pokok merupakan penghasilan tetap yang di terima oleh seorang PNS setiap bulannya. Besaran gaji pokok di tentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
  2. Tunjangan Keluarga Tunjangan keluarga di berikan kepada PNS yang telah menikah dan memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan ini bervariasi antara Rp 1.550.000 hingga Rp 4.950.000 tergantung pada golongan dan jumlah tanggungan keluarga.
  3. Tunjangan Kinerja Tunjangan kinerja di berikan kepada PNS yang memiliki performa kerja yang baik. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada prestasi kerja yang telah di capai dan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
  4. Tunjangan Jabatan Tunjangan jabatan di berikan kepada PNS yang menjabat pada posisi tertentu dalam suatu instansi. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan tingkat kompleksitas tugas yang di emban.
  5. Tunjangan Transportasi Tunjangan transportasi di berikan kepada PNS yang memiliki tugas dinas ke luar kota atau ke luar negeri. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada jarak dan tujuan perjalanan.
  6. Potongan Gaji Sebagai PNS, terdapat beberapa potongan gaji yang harus di bayarkan, seperti iuran BPJS, iuran pensiun, dan potongan lainnya yang di tentukan oleh pemerintah atau instansi masing-masing.

Perhitungan gaji dan tunjangan PNS di lakukan oleh instansi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Besaran gaji dan tunjangan yang di terima oleh seorang PNS dapat berbeda-beda tergantung pada instansi, golongan, dan jabatan yang di emban. Namun secara umum, gaji dan tunjangan tersebut dapat memberikan penghasilan yang cukup stabil dan menguntungkan bagi seorang PNS.

Besaran Gaji & Tunjangan PNS sesuai Golongan

Gaji dan tunjangan PNS merupakan hak yang wajib di terima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji dan tunjangan yang di terima oleh seorang PNS bergantung pada golongan dan pangkat yang di milikinya. Berikut ini adalah gambaran besaran gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan golongan:

  1. Golongan I
    • Gaji pokok: Rp1.560.600 – Rp2.109.300
    • Tunjangan keluarga: Rp270.000
    • Tunjangan kinerja: Rp540.000
    • Tunjangan struktural: Rp405.000 – Rp1.350.000
    • Tunjangan jabatan fungsional: Rp405.000 – Rp1.350.000
  2. Golongan II
    • Gaji pokok: Rp1.770.700 – Rp2.393.300
    • Tunjangan keluarga: Rp270.000
    • Tunjangan kinerja: Rp570.000
    • Tunjangan struktural: Rp540.000 – Rp1.800.000
    • Tunjangan jabatan fungsional: Rp540.000 – Rp1.800.000
  3. Golongan III
    • Gaji pokok: Rp1.981.200 – Rp2.676.800
    • Tunjangan keluarga: Rp360.000
    • Tunjangan kinerja: Rp675.000
    • Tunjangan struktural: Rp675.000 – Rp2.250.000
    • Tunjangan jabatan fungsional: Rp675.000 – Rp2.250.000
  4. Golongan IV
    • Gaji pokok: Rp2.323.900 – Rp3.129.000
    • Tunjangan keluarga: Rp360.000
    • Tunjangan kinerja: Rp810.000
    • Tunjangan struktural: Rp810.000 – Rp2.700.000
    • Tunjangan jabatan fungsional: Rp810.000 – Rp2.700.000
  5. Golongan V
    • Gaji pokok: Rp2.669.300 – Rp3.596.500
    • Tunjangan keluarga: Rp360.000
    • Tunjangan kinerja: Rp945.000
    • Tunjangan struktural: Rp945.000 – Rp3.150.000
    • Tunjangan jabatan fungsional: Rp945.000 – Rp3.150.000
  6. Golongan VI
    • Gaji pokok: Rp3.040.800 – Rp4.106.500
    • Tunjangan keluarga: Rp360.000
    • Tunjangan kinerja: Rp1.080.000
    • Tunjangan struktural: Rp1.080.000 – Rp3.600.000
    • Tunjangan jabatan fungsional: Rp1.080.000 – Rp3.600.000

Besaran gaji dan tunjangan PNS yang di sebutkan di atas adalah jumlah kotor sebelum di potong pajak penghasilan dan iuran pensiun. Oleh karena itu, jumlah gaji yang di terima oleh seorang PNS setiap bulannya bisa berbeda-beda tergantung pada besaran potongan pajak penghasilan dan iuran pensiun.

Besaran Gaji & Tunjangan Pensiunan PNS sesuai Golongan

PNS yang telah memasuki masa pensiun tetap berhak menerima gaji dan tunjangan pensiun dari negara. Besaran gaji dan tunjangan pensiun yang di terima oleh PNS pensiunan berbeda-beda tergantung pada golongan atau pangkat terakhir yang mereka pegang saat masih aktif bekerja. Berikut ini adalah gambaran besaran gaji dan tunjangan pensiun PNS sesuai dengan golongan atau pangkat terakhir yang mereka pegang:

  1. Golongan I PNS dengan golongan I yang telah memasuki masa pensiun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.000.000,- per bulan dan tunjangan keluarga sebesar Rp 550.000,- per bulan.
  2. Golongan II PNS dengan golongan II yang telah memasuki masa pensiun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.250.000,- per bulan dan tunjangan keluarga sebesar Rp 600.000,- per bulan.
  3. Golongan III PNS dengan golongan III yang telah memasuki masa pensiun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.500.000,- per bulan dan tunjangan keluarga sebesar Rp 650.000,- per bulan.
  4. Golongan IV PNS dengan golongan IV yang telah memasuki masa pensiun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.750.000,- per bulan dan tunjangan keluarga sebesar Rp 700.000,- per bulan.
  5. Golongan V PNS dengan golongan V yang telah memasuki masa pensiun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.000.000,- per bulan dan tunjangan keluarga sebesar Rp 750.000,- per bulan.
  6. Golongan VI PNS dengan golongan VI yang telah memasuki masa pensiun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.500.000,- per bulan dan tunjangan keluarga sebesar Rp 800.000,- per bulan.

 

Cara Memeriksa Slip Gaji PNS Secara Online

Setiap bulan, setiap PNS akan menerima gaji dan tunjangan yang sesuai dengan golongan dan jabatannya. Gaji dan tunjangan PNS ini bisa di lihat melalui slip gaji yang di berikan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Namun, dengan semakin majunya teknologi, sekarang PNS dapat memeriksa slip gaji mereka secara online. Hal ini tentu sangat memudahkan bagi PNS yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengambil slip gaji secara langsung ke kantor instansi tempat mereka bekerja.

Berikut ini adalah cara untuk memeriksa slip gaji PNS secara online:

  1. Kunjungi website resmi Badan Keuangan dan Aset Negara (BKAN)

BKAN merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk juga penggajian dan tunjangan PNS. Untuk memeriksa slip gaji PNS secara online, PNS dapat mengunjungi website resmi BKAN di https://bkan.bpkp.go.id/.

  1. Login menggunakan akun e-Slip Gaji

Setelah mengunjungi website BKAN, PNS harus login menggunakan akun e-Slip Gaji yang sudah terdaftar. Akun ini biasanya di berikan oleh instansi tempat PNS bekerja.

  1. Pilih bulan dan tahun slip gaji yang ingin di lihat

Setelah berhasil login, PNS dapat memilih bulan dan tahun slip gaji yang ingin di lihat. Slip gaji tersebut akan muncul secara otomatis di halaman yang di tuju.

  1. Cetak atau unduh slip gaji

Setelah slip gaji di tampilkan, PNS dapat mencetak atau mengunduhnya untuk keperluan pribadi atau untuk keperluan administrasi.

Namun, perlu di ingat bahwa untuk dapat menggunakan layanan e-Slip Gaji, PNS harus terdaftar dan memiliki akun yang aktif. Selain itu, jaringan internet yang stabil dan aman juga di perlukan agar proses pengunduhan slip gaji dapat berjalan lancar.

Contoh Slip Gaji PNS

Slip gaji PNS adalah dokumen yang berisi rincian pendapatan yang di terima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil selama satu bulan. Dokumen ini umumnya di keluarkan oleh instansi pemerintah setiap bulannya dan menjadi salah satu bukti penerimaan gaji PNS.

Berikut adalah contoh slip gaji PNS untuk seorang PNS dengan golongan III/a:

NO KETERANGAN JUMLAH
1 GAJI POKOK 2,789,000
2 TUNJANGAN ISTRI/SUAMI 1,000,000
3 TUNJANGAN ANAK 500,000
4 TUNJANGAN KINERJA 500,000
5 TUNJANGAN KEMAHALAN HIDUP 1,000,000
6 TUNJANGAN PENGHASILAN (TPP) 1,000,000
7 TUNJANGAN FUNGSIONAL 500,000
8 TUNJANGAN BERAS 1,000,000
9 TUNJANGAN KESEHATAN 500,000
10 TUNJANGAN PENDIDIKAN 500,000
11 POTONGAN IWP (2%) (55,780)
12 POTONGAN TAPERUM (8,000)
13 POTONGAN BPJS KESEHATAN (160,000)
14 POTONGAN BPJS KETENAGAKERJAAN (54,000)
15 POTONGAN PPH 21 (275,500)
TOTAL PENERIMAAN BERSIH 6,775,720