Bimbel.Co.Id – Salam sejahtera untuk sobat online tersayang, Kembali lagi ke website Bimbel.Co.Id yang membahas tentang hukum bisnis.
Saat ini dunia sedang gencar melakukan bisnis atau biasa kita sebut dengan “Dagang”. Mulai dari kelas bawah hingga kelas menengah ke atas, mereka tidak asing dengan istilah berdagang. Sebelum kita berdagang, apakah kita mengerti apa itu Berdagang? Atau Hukum Dagang tersebut?
Berdagang merupakan salah satu kegiatan yang berkaitan dengan membeli komoditi tertentu sebagai tempat berdagang yang ingin di jual dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan.
Meskipun tidak ada perbedaan antara perdagangan dan bisnis yaitu kegiatan menjual barang atau jasa, namun sistem pengelolaannya berbeda. Ligwina Hananto, kepala pelatih keuangan di QM Financial, mengatakan bisnis awalnya tumbuh dari perdagangan.
Oke, mari kita lihat penjelasan rinci tentang hukum dagang di bawah ini.
Definisi Hukum Dagang
Hukum dagang adalah keseluruhan peraturan yang mempengaruhi berbagai perusahaan ketika berhadapan dengan transaksi komersial.
Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli
1. Wikipedia
Hukum niaga adalah ilmu yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan masalah niaga. Definisi lainnya adalah bahwa hukum dagang adalah seperangkat norma yang timbul secara khusus dalam dunia bisnis atau dalam kegiatan perusahaan.
2. Munir Fuadi
Hukum dagang, yaitu seperangkat aturan atau prosedur untuk melakukan kegiatan perdagangan, industri atau keuangan yang berkaitan dengan produksi atau pertukaran barang.
3. CST. Kansil
Hukum perdagangan komersial adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku orang yang terlibat dalam perdagangan untuk mendapatkan keuntungan.
4. R.Soekarno
Hukum dagang adalah seperangkat norma yang mengatur seseorang dan orang lain dalam kegiatan bisnis, yang terutama dapat di temukan dalam kodifikasi Hukum Dagang dan Hukum Perdata.
5. Sri Rezeki Hardtono
Hukum niaga dalam pengertian tradisional merupakan cabang dari hukum perdata, yaitu sesuatu yang berbeda dengan hukum perdata dalam arti luas.
6. Ahmad Ihsan
Hukum niaga adalah hukum yang mengatur hal-hal niaga, yaitu yang timbul karena perbuatan manusia dalam hubungan niaga.
7. Sunaryati Hartono
Hukum bisnis adalah keputusan umum yang mengatur kegiatan ekonomi.
8. Fockema Andreae
Hukum niaga adalah seperangkat aturan hukum suatu perseroan dalam transaksi niaga, sepanjang di atur dalam hukum pidana dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda, hukum perdata dan hukum dagang di gabungkan dalam satu buku, yaitu Buku II BW Belanda Baru.
9. Purwo Sutjipto
Hukum dagang adalah salah satu hak kontraktual yang berasal khusus dari hukum perusahaan.
10. Subekti
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan privat (keistimewaan) antara orang sebagai anggota masyarakat dengan badan hukum, termasuk pemerintah sebagai badan hukum.
Sejarah Hukum Dagang
Hukum dagang diperkenalkan oleh orang Romawi, diprakarsai oleh Kaisar Justinian. Beliau adalah salah satu orang yang mengatur hubungan antar warga negara yang tertuang dalam Corpus Juris Civilis atau peraturan perundang-undangan.
Di benua Eropa, masyarakatnya memiliki budaya nomaden, terutama para pedagang. Oleh karena itu, wajar jika terjadi perpindahan yang cepat dari satu kota ke kota lainnya. Kalaupun terjadi perpindahan lokasi, mereka tidak lagi di pusingkan dengan persoalan hukum dagang karena sudah ada corpus juris civilis yang berlaku bagi pedagang atau penduduk.
Kemudian, pada abad ke-19, Prancis mengkodifikasikan hukum perdata (Code civil) dan hukum dagang (Code de commerce). Dari segi isi, aturan ini tidak jauh berbeda dengan aturan para pedagang di Belanda. Untuk itu, di bawah pemerintahan Louis XIV, Prancis melakukan reorganisasi masalah hukum dagang, yang berujung pada beberapa hal penting, seperti :
- Tahun 1673 Peraturan di keluarkan tentang perdagangan umum (Ordonnance De Commerce)
- Tahun 1681 Peraturan tentang perdagangan maritim di keluarkan (Ordonnance De la Marina)
- Pada tahun 1789, Kode Komersial (Code de Commerce) di terbitkan.
Dari sini dapat di simpulkan bahwa aturan bisnis di Prancis dan belanja memiliki banyak kesamaan. Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara jajahan Belanda. Dimana secara tidak langsung banyak terjadi akulturasi dengan kolonialisme Belanda.
Salah satunya adalah masalah aturan perdagangan. Kalau di Belanda dan Prancis ada KUH Perdata dan KUH Perdata, di Indonesia ada istilah kodifikasi KUH Perdata.
Masalah muncul karena istilah hukum dagang di anggap tidak tepat dalam Bab I KUHP. Berdasarkan Undang-undang Belanda (WET) tanggal 2 Juli 1934, Bab I KUHP Indonesia di hapus seluruhnya. Berdasarkan Pasal 2 sampai 5, yang mengatur tentang “perdagangan manusia dan perbuatan dagang”, di ganti dengan istilah yang sesuai, yaitu “undang-undang perusahaan”. Masalahnya tidak berhenti di situ.
Masalah lain muncul akibat munculnya pasal-pasal tersebut, seperti berikut :
- Perdagangan barang-barang tetap tidak termasuk dalam perdagangan dalam pengertian pasal KUHP.
- Sulit untuk menentukan perdagangan berdasarkan rumusan KUHD dan tidak dapat menentukan apakah seseorang adalah pedagang atau bukan.
- Jika terjadi interaksi antara penjual dan pembeli, maka tidak dapat dimasukkan dalam kategori dagang.
- Kesulitan inilah yang akhirnya menimbulkan perubahan perdagangan di Belanda pada tahun 1934 yang dilaksanakan oleh Wet. Sebaliknya, pernyataan resmi dikeluarkan pada 2 Juli 1934 tentang “perusahaan dan tindakan perusahaan”.
Perubahan yang terjadi di Belanda juga membawa konsekuensi terhadap aturan hukum dagang di Indonesia. Indonesia menggantinya dengan amandemen Stb 1938 No.276 berdasarkan asas konkordansi (lihat pasal 75 R.R).
Ruang Lingkup Hukum Dagang
- Kontrak Bisnis
- Jual beli
- Hak atas kekayaan intelektual
- Merger dan akuisisi
- Bentuk-bentuk perusahaan
- Penanaman modal asing
- Perusahaan go public dan pasar modal
- Perkreditan dan pembiayaan
- Jaminan hutang
- Surat berharga
- Perlindungan konsumen
- Asuransi
- Keagenan dan distribusi
- Perpajakan
- Bisnis internasional
- Hukum pengangkutan (darat, laut, udara, dan multimoda)
- Penyelesaian sengketa bisnis
- Anti monopoli
- Perburuan
- Pekerjaan orang perantara (makelar, komisioner, pedagang, dan sebagainya)
Tujuan Hukum Dagang
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk lokal.
- Memperluas peluang bisnis dan menciptakan lapangan kerja.
- Menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan sembako dan barang kebutuhan pokok.
- Peningkatan fasilitas komersial, sarana dan prasarana.
- Mengembangkan kemitraan antara perusahaan besar dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, serta pemerintah dan swasta.
- Meningkatkan daya saing produk dalam negeri, akses pasar dan ekspor nasional.
- Memperluas perdagangan produk berbasis industri kreatif.
- Meningkatkan perlindungan konsumen.
- Meningkatkan penggunaan SNI.
- Meningkatkan perlindungan sumber daya alam.
- Meningkatkan pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan.
Fungsi Hukum Dagang
- Pelaku bisnis lebih memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis.
- Terwujudnya sikap dan perilaku bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.
- Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang.
- Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis.
Sumber Hukum Dagang
1. Tertulis yang Di Kodifikasi
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau yang di sebut Wetboek en Koophandel (MVK) yang mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 1848 terbagi menjadi dua buku dan 23 bab. Di mana KUHD sendiri menyatakan bahwa pelaksanaan dan spesialisasi cabang-cabang hukum dagang, isi utama KUHP Indonesia adalah buku tentang perdagangan umum, yang terdiri dari 10 bab, dan buku berjudul Hak dan Kewajiban yang di keluarkan dari Pelayaran, yang memiliki 13 bab.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) membahas buku tentang perikatan III.
2. Tertulis yang Tidak Di Kodifikasi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Bisnis.
3. Hukum atau Kebiasaan Tidak Tertulis
- Pasal 1339 KUH Perdata
- Pasal 1347 KUH Perdata
4. Kesepakatan antar Pihak
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian itu di buat dengan sah dan di anggap undang-undang bagi orang yang membuatnya. Dalam hal ini bagi para pihak adalah tentang akad atau suatu kesepakatan.
5. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional di adakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa di atur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.
Baca Juga Artikel Lainnya :