Bimbel.Co.Id – Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Agraria.
Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.
Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli
1. Gouwgiokssiong
Hukum agraria yakni suatu hukum yang berhubungan dan identik dengan tanah.
2. W.L.G Lemaire
Hukum agraria yaitu sebuah hukum pivat dari bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negra.
3. Boedi Harsono
Hukum agraria ialah satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur penguasaan atas berbagai sumber daya alam tertentu.
4. E. Utrecht
Hukum agraria merupakan salah satu hukum tanah yang nantinya akan menjadi buku tata usaha negara.
5. Bachsan Mustafa, SH
Hukum agraria sebagai himpunan peraturan yang dapat mengatur bagaimana para pejabat pemerintah akan menjalankan tugas di seluruh bidang keagrariaan.
6. Subekti
Hukum agraria adalah satu dari keseluruhan ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara atau juga hukum tata usaha negara yang dapat mengatur suatu hubungan antara orang dan badan hukum.
7. Lemaire
Hukum agraria ialah beberapa bagian dari hukum privat di samping bagian-bagain dari hukum tata negara dan administrasi negara.
8. Sudargo Gautama
Hukum agraria ini memberikan jauh lebih banyak keleluasaan untuk bisa mencakup di dalamnya dalam berbagai hal yang memiliki hubungan namun tidak hanya berhubungan dengan tanah saja.
9. S. J Fockema Andreae
Hukum agraria yakni hukum yang membicarakan mengenai segala usaha dan tanah pertanian, tersebar di dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata dan hukum pemerintahan) yang sudah disediakan sebagai kesatuan untuk sebuah keperluan studi tertentu.
10. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI)
Hukum agraria adalah salah satu hukum yang membicarakan menegnai urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan kepemilikan tanah.
Demikianlah penjelasan mengenai √ 10 Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.
Baca Juga Artikel :