Pengertian Pajak, Fungsi, Ciri & Jenis Terlengkap 2023

Bimbel.Co.IdSalam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Pengertian Pajak. Apakah sebelumnya kalian sudah mendengar istilah Pajak?

Jika belum, jangan khawatir kami akan memberikan artikel secara lengkap mengenai Pengertian Pajak. Simak Penjelasannya di bawah ini:

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak

Pajak berasal dari bahasa latin taxo adalah iuran yang harus di bayar oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Umum, pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum yang karena undang-undang melakukan paksaan tanpa timbal balik secara langsung dan untuk keperluan Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber subsidi negara bagi pemerintah. Dengan cara ini, masyarakat umum bisa mendapatkan keuntungan dari dampak pembangunan ini dalam jangka panjang.

Misalnya, jika Anda membayar pajak jalan, Anda mendapatkan manfaat dari perbaikan jalan di daerah Anda.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

1. Menurut Leroy Beaulieu

Pajak merupakan suatu bantuan yang di kenakan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara otoritas publik oleh penduduk atau properti untuk menutupi pengeluaran publik.

2. Menurut Prof. S. I. Djayaningrat

Pajak ialah kewajiban untuk menyerahkan sebagian harta kepada negara setelah suatu peristiwa. Kondisi dan peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah yang dapat di terapkan, tetapi tidak ada remunerasi negara.

3. Menurut Prof. Dr. Rachmat Sumitro, SH

Pajak merupakan iuran negara kepada kas negara, i. H. penyerahan kekayaan dari Perbendaharaan Umum ke Sektor Negara atas dasar undang-undang, yang dapat di laksanakan tanpa timbal balik, yang dapat di pertanggungjawabkan secara langsung dan di gunakan untuk membiayai pengeluaran publik.

4. Menurut Rimski Kartika Judisseno

Pajak adalah kewajiban sektor publik dalam bentuk pelayanan dan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dalam bentuk pembangunan nasional, yang pelaksanaannya di atur dengan undang-undang untuk tujuan kemaslahatan negara bangsa dan negara.

5. Menurut Sugianto

Pajak adalah pungutan atau iuran wajib yang di lakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum di suatu daerah tanpa imbangan langsung yang dapat di terapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudian di gunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ciri – Ciri Pajak

Ciri-ciri yaitu sebagai berikut:

  1. Suatu kewajiban yang harus di laksanakan.
  2. Salah satu bentuk partisipasi warga negara.
  3. Pemungutan pajak di atur dan di tentukan dengan undang-undang.
  4. Tidak menerima pernyataan yang dapat di sajikan secara langsung.
  5. Di pungut untuk menutupi kebutuhan pembiayaan umum negara untuk menyelesaikan tugas negara, baik dalam bentuk prasarana maupun sarana.
  6. Selain untuk mengisi kas negara atau APBN, pajak juga bertindak atas dasar pengaturan, yaitu pengaturan dan pelaksanaan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial.

Jenis-Jenis Pajak

Ada beberapa jenis pajak, yaitu sebagai berikut:

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak di bedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung adalah pajak yang di bayarkan kepada wajib pajak hanya untuk pemenuhan peristiwa atau tindakan tertentu.

Sehingga, tidak dapat di pungut secara berkala, tetapi hanya dapat di pungut ketika terjadi peristiwa atau tindakan tertentu yang memicu timbulnya kewajiban pajak.

Contoh: Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dimana pajak ini hanya dikenakan jika wajib pajak menjual barang mewah.

2. Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung adalah pajak yang di bayarkan secara tetap kepada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak dari kantor pajak. Pemberitahuan pajak berisi jumlah pajak yang harus di bayar oleh wajib pajak.

Pajak langsung harus ditanggung oleh wajib pajak dan tidak dapat di alihkan kepada pihak lain.  Misalnya: pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak di golongkan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah dan di batasi hanya untuk penduduk daerah itu sendiri, baik yang di pungut oleh pemerintah daerah tingkat II maupun pemerintah daerah tingkat I.

Contohnya adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak katering, pajak kendaraan , BPHTB, PBB (perdesaan dan perkotaan) dan pajak daerah lainnya.

2. Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat melalui instansi yang berwenang yaitu DJP. Misalnya: PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, Bea Meterai, PBB (Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan).

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Menurut subjek dan objeknya, pajak di bedakan menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif.

1. Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang di kenakan atas properti. Misalnya: pajak impor, kendaraan, bea meterai dan masih banyak lagi.

2. Pajak Subjektif

Pajak subyektif adalah pajak yang di pungut atas dasar subyeknya. Contohnya adalah pajak properti dan penghasilan.

Segala administrasi yang berkaitan dengan perpajakan pusat di lakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak dan Penasehat (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, penatausahaan pajak daerah dilakukan di kantor pajak daerah atau di kantor pajak daerah pemerintah daerah.

Fungsi Pajak

Pada dasarnya fungsi fiskal di bagi menjadi empat, yaitu fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi pengaturan dan fungsi stabilitas.

1. Fungsi Stabilitas

Pajak memberi pemerintah sarana untuk menerapkan langkah-langkah stabilitas harga untuk mengendalikan inflasi. Hal ini dapat di lakukan dengan mengatur aliran uang yang masuk ke masyarakat.

2. Redistribusi Pendapatan

Pajak yang di pungut oleh negara di gunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk pembiayaan pembangunan, untuk menciptakan lapangan kerja yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan masyarakat.

3. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, pajak di gunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Untuk melaksanakan tugas negara sehari-hari dan untuk melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan uang.

Biaya tersebut dapat di peroleh dari penerimaan pajak seperti pembelian barang, pemeliharaan, dll. Dalam pembiayaan pembangunan, uang di tarik dari tabungan pemerintah; pendapatan dalam negeri dikurangi pengeluaran saat ini.

4. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi fiskal ini mencerminkan kebijakan ekonomi suatu negara. Contohnya adalah kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5% yang di atur dalam PP No. 23 Tahun 2018. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mengurangi beban pajak para pelaku UMKM dan sekaligus menarik para pelaku UMKM untuk ikut pajak. sistem.

Manfaat Pajak

Sebagai penerimaan negara, pajak tampaknya telah membawa berbagai manfaat bagi banyak pihak, termasuk masyarakat dan negara itu sendiri.

1. Manfaat pajak untuk rakyat

  • Masyarakat dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum yang dibangun oleh pemerintah. Jalan tol adalah salah satu contohnya.
  • Untuk membiayai pertahanan dan keamanan negara.
  • Penetapan program perlindungan lingkungan dan budaya.
  • Pembiayaan pemilu.
  • Subsidi pangan dan BBM, yang sering digunakan oleh masyarakat biasa.
  • Peningkatan kualitas angkutan umum.

2. Manfaat pajak untuk negara

  • Pembiayaan biaya reproduksi
  • Dapat menutupi pengeluaran reproduksi yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pengeluaran untuk irigasi dan pertanian.
  • Pembiayaan belanja pemerintah, misalnya untuk proyek pengiriman barang ekspor.
  • Membiayai pengeluaran non-likuidasi dan non-reproduksi Contohnya adalah biaya yang harus di bayar untuk pembangunan monumen dan tempat rekreasi.
  • Pembiayaan biaya tambahan. Contoh pengeluaran seperti biaya pertahanan nasional atau mengakhiri perang.

Asas Pemungutan Pajak

1. Economics

Biaya pemungutan pajak harus serendah mungkin, tetapi dapat menghasilkan uang sebaik mungkin. Prinsip ini bertujuan agar negara dapat menyesuaikan sistem perpajakan dengan penerimaan dari survei.

2. Equality (Keadilan)

Pemungutan pajak harus adil, artinya setiap wajib pajak di suatu negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hal perpajakan.

Tidak boleh ada diskriminasi dalam kegiatan ini. Namun pemungutan pajak harus tetap sejalan dengan keterampilan wajib pajak, sehingga lahir dua hakim dalam konsep ini, yaitu:

  • Keadilan Vertikal,yaitu pemungutan pajak yang adil sesuai dengan keadaan ekonomi dan keterampilan wajib pajak.
  • Keadilan Horizontal, wajib pajak dengan penghasilan dan tanggungan yang sama harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa diskriminasi dan tidak memperhatikan jenis dan sumber penghasilan.

3. Certainty (Kejelasan)

Dalam kegiatan perpajakan semuanya harus jelas, wajib pajak perlu mengetahui secara pasti berapa pajak yang harus dibayar, kapan harus membayar dan kapan harus membayar pajak.

Kejelasan ini akan membuat wajib pajak sadar akan kepastian hukum, hak dan kewajiban dalam perpajakan.

4. Convenience (Kenyamanan)

Wajib pajak harus diperhatikan dalam memungut pajak agar tidak mempersulit pemenuhan kewajibannya.

Inti dari asas kemudahan adalah wajib pajak tidak dipersulit dalam membayar pajak, misalnya pajak dibayarkan pada saat wajib pajak baru menghasilkan pendapatan, bukan pada masa-masa sulit.

Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan aturan.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Pengertian Pajak : Ciri, Jenis, Fungsi, Manfaat & Asasnya Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.

Baca Juga Artikel :