Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Bimbel.Co.Id Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum Administrasi Negara .

Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.


Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli


Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli


1. Kusumadi Poedjosewojo

Hukum administrasi negara ialah satu dari keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.


2. Van Apeldoorn

Hukum administrasi negara yaitu segala peraturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha dan juga harus bisa diserahkan oleh ke beberapa tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.


3. R. Abdoel Djamali

Hukum administrasi negara yakni suatu peraturan hukum yang mengatur administrasi yang memiliki hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.


4. E. Utrecht

Hukum administrasi negara adalah beberapa hukum yang akan menguji hubungan hukum istimewa yang sudah diadakan dan kemungkinan para pejabat harus melakukan tugas mereka secara khusus.


5. Djokosutono

Hukum administrasi negara merupakan berbagai hukum yang di dalam mengatur mengenai hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.


6. De La Bascecoir Anan

Hukum administrasi negara sebagai himpunan dari suatu peraturan tertentu yang menjadi salah satu sebab negara yang memiliki fungsi dalam peraturan yang mengatur sebuah hubungan antara warga negara dengan pemerintah.


7. A. A. H. Strungken

Hukum administrasi negara ialah berbagai aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.


8. Sir. W. Ivor Jennings

Hukum administrasi negara yaitu beberapa hukum yang akan saling berhubungan dengan administrasi negara, hukum ini juga dapat menentukan organisasi kekuasaan dan juga tugas dari para pejabat administrasi.


9. J. P. Hooykaas

Hukum administrasi negara yakni segala ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.


10. Logemann

Hukum administrasi negara adalah seperangkat dari norma yang dapat menguji hubungan antara hukum istimewa yang dapat diadakan untuk para pejabat administrasi negara yang sedang melakukan tugas mereka secara khusus.


11. Oppen Hein

Hukum administrasi negara merupakan suatu gabungan dari berbagai ketentuan yang bisa juga mengikat ke beberapa badan negara mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah dan jika badan negara tersebut menggunakan wewenangnya maka akan diberikan kepadanya suatu hukum tata negara.


12. J. H. P. Beltefroid

Hukum administrasi negara sebagai keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.


Demikianlah penjelasan mengenai √ 12 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.


Baca Juga Artikel :