Bimbel.Co.Id – Salam sejahtera bagi teman – teman online yang terkasih, kembali lagi di dalam web Bimbel.Co.Id yang akan membahas tentang Hukum. Oke, mari kita simak penjelasannya secara terperinci di bawah ini.
Pengertian Hukum
Hukum adalah segala peraturan yang berupa suatu norma dan sanksi yang telah di buat dengan beberapa tujuan untuk dapat mengatur berbagai tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan.
Karakteristik Hukum
- Bersifat Memaksa – Setiap orang wajib hukumnya untuk dapat mematuhi segala peraturan yang ada tanpa terkecuali. Hukum ini tidak melihat golongan, suku maupun ras.
- Terdapat Sanksi – Ketika orang melanggar peraturan yang telah di tetapkan, mereka harus mematuhinya. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman kepada pelaku yang dapat membuat mereka jera.
- Perintah dan Larangan – Yakni segala hal yang harus di patuhi dan hal yang tidak dapat di lakukan di masyarakat.
Sumber Hukum
1. Sumber Hukum Materil
- Gejala Politik
- Ekonomi
- Ideologi
- Sosial
- Budaya
2. Sumber Hukum Formil
- Undang-Undang – Undang –undang yakni sebuah sumber hukum secara tertulis yang di buat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif
- Adat-istiadat – Adat istiadat juga berlaku di kalangan masyarakat tertentu dan di dalam suatu wilayah tertentu.
- Traktat – Traktat ialah beberapa perjanjian yang di sepakati oleh suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat juga dibedakan menjadi 2 yaitu traktat bilateral, yang dapat di lakukan oleh dua negara mengenai segala sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang bisa dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai suatu kesepakatan bersama.
- Yurisprudensi – Yurisprudensi yaitu suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini yang akan menjadi pedoman berbagai perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi.
- Doktrin – Doktrin adalah salah satu pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.
Tujuan Hukum
- Untuk dapat mengatur interaksi manusia di dalam masyarakat.
- Memberikan beberapa jaminan keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi setiap anggota masyarakat.
- Mengupayakan suatu kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
- Melaksanakan dan mewujudkan berbagai keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
- Menjadi suatu petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
- Sebagai salah satu sarana penegak dalam proses pembangunan.
Asas Hukum
1. Asas Hukum Umum
- 1. Asas lex spesialis derogate generalis
- 2. Asas lex superior gerogat legi inferior
- 3. Asas lex posteriore derogate lex priori
- 4. Asas restitio in tintegrum
2. Asas Hukum Khusus
- 1. Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit serta konsesualisme yang berlaku pada Hukum Perdata.
- 2. Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem yang berlaku pada Hukum Pidana.
- Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum juga memiliki beberapa ide dasar hukum yang mencakup semua unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Jenis-Jenis Hukum
1. Jenis Hukum Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis yaitu sebuah hukum yang di cantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan) ialah salah satu hukum yang masih hidup dalam suatu keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya harus ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
2. Jenis Hukum Berdasarkan Sifatnya
- Hukum yang Memaksa yakni suatu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang Mengatur merupakan sebuah hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
3. Jenis Hukum Berdasarkan Isinya
- Hukum Privat yaitu segala hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik yakni salah satu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
4. Jenis Hukum Berdasarkan Sumbernya
- 1. Hukum Undang-Undang yaitu salah satu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- 2. Hukum Adat ialah sebuah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- 3. Hukum Traktat yakni suatu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- 4. Hukum Jurisprudensi adalah segala hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- 5. Hukum Doktrin merupakan beberapa hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
5. Jenis Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional merupakan suatu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum Internasional ialah yang dapat mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
6. Jenis Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum Material yakni sebuah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum Formal yaitu berbagai hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
7. Jenis Hukum Berdasarkan Wujudnya
- Hukum Obyektif ialah semua hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum Subyektif adalah beberapa hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga Hak.
8. Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif) yaitu suatu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum ialah salah satu hukum yang di harapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum Asasi (Hukum Alam) yakni berbagai hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Demikianlah penjelasan mengenai √ Hukum : Pengertian, Karakteristik, Asas, Sumber, Tujuan & Jenis Terlengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membuat para pembaca menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang efektif. Sekian dan terima kasih.
Baca Juga Yang Lainnya :